Kompas TV regional hukum

Mengaku Menyesal Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Memohon Maaf dan Minta Hukumannya Diringankan

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 15:41 WIB
mengaku-menyesal-perkosa-13-santriwati-herry-wirawan-memohon-maaf-dan-minta-hukumannya-diringankan
JPU pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampass harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Ira mengatakan kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap kliennya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujar Ira seperti dilansir dari Kompas.com.

Ketika ditanya mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira Mambo memilih enggan berkomentar.

Baca Juga: Korban Herry Wirawan jalani Trauma Healing, Mengaku Diiming-imingi Biaya Sekolah Gratis

"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut dengan perampasan aset, denda Rp500 juta hingga kebiri kimia.

Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1).

Baca Juga: Bukan Cuma Hukuman Mati, Komnas HAM Juga Tolak Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Diketahui, Herry Wirawan memperkosa sebanyak 13 santriwatinya di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun sejak 2016 sampai 2021. Akibat perbuatan Herry Wirawan, delapan santri akhirnya melahirkan 9 bayi.

Baca Juga: Ditentang Komisi III, Ini Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.

 




Sumber : TribunJabar.id/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x