Kompas TV regional berita daerah

Ganjar Belum Bisa Pastikan Waktu Pelaksanaan Vaksin Booster di Wilayahnya

Kompas.tv - 10 Januari 2022, 16:27 WIB
ganjar-belum-bisa-pastikan-waktu-pelaksanaan-vaksin-booster-di-wilayahnya
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, belum bisa memastikan waktu pelaksanaan vaksin booster atau vaksin dosisi ketiga di wilayahnya. (Sumber: Pemprov Jateng)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

SEMARANG, KOMPAS.TV – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, belum bisa memastikan waktu pelaksanaan vaksin booster atau vaksin dosisi ketiga di wilayahnya.

Penjelasan Ganjar tersebut disampaikan seusai meresmikan Borobudur Edupark di Magelang, Minggu (9/1/2022).

Dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Ganjar juga belum bisa memastikan vaksin booster dilakukan pada 12 Januari nanti, seperti rencana pemerintah pusat.

Selain menunggu perintah, pihaknya juga melihat stok vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Kunjungi Magelang, Ganjar Pranowo Bicara tentang Misteri Candi Borobudur

“Kita tergantung, melihat kondisi vaksinnya juga. Kalau vaksin sudah ada dan perintahnya turun, sebenarnya sudah banyak masyarakat yang menunggu,” jelasnya.

Ganjar juga mengaku masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan vaksinasi booster tersebut.

“Belum, kita masih nunggu keputusan pusat. Begitu ada (perintah) kita siap melaksanakan,” kata Ganjar.

Mengenai capaian vaksinasi di Jawa Tengah saat ini, Ganjar menyebut, saat ini cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 82 persen.

Sementara vaksinasi dosis kedua sekitar 60 persen.

“Kita genjot terus, apalagi sekarang ada vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, maka kita bisa mempercepat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada 12 Januari nanti.

Menteri Kesehatan RI mengatakan, dibutuhkan sekitar 230 juta dosis vaksin untuk menyukseskan program ini.

Baca Juga: Hasil Survei Capres 2024: Prabowo dan Ganjar Makin Tak Terkejar, Puan dan Airlangga di Posisi Buncit

Adapun syarat penerima vaksin booster adalah masyarakat Indonesia berusia di atas 18 tahun, sudah divaksin dosis kedua minimal enam bulan, tinggal di kabupaten/ kota yang telah memenuhi kriteria vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x