Kompas TV regional hukum

Kader PDIP Pukuli Pelajar SMA di Medan, Begini Kronologinya

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 06:37 WIB
kader-pdip-pukuli-pelajar-sma-di-medan-begini-kronologinya
Seorang pemuda berinisial FL menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil di depan minimarket yang terletak di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.  (Sumber: Screenshot)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

MEDAN, KOMPAS.TV – Seorang kader Parta PDI Perjuangan atau PDIP, yang belakangan diketahui bernama Halpian Sembiring Meliala, sempat jadi obrolan di media sosial karena memukuli pelajar di parkiran minimarket.

Diketahui, Halpian Sembiring merupakan Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut dan seorang pelajar yang dianiaya adalah siswa SMA Al-Azhar berusia 16 tahun berinisial FL.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Helpian terhadap FL terjadi di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 16 Desember 2021.

Pemukulan terhadap remaja yang juga sempat terekam kamera tersembunyi itu sempat viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.

Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar.

Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnya dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga: Tak Ditahan, Kader PDIP yang Aniaya Pelajar Sempat Menelepon sebelum Dibawa ke Kantor Polisi

Terancam 3,5 Tahun Penjara dan Dipecet dari Partai

Atas perbuatannya, Halpian terancam 3,5 tahun penjara hingga dipecat dari PDIP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Meski statusnya sudah tersangka, polisi tidak menahan pelaku.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Firdaus dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (25/12/2021).



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x