Kompas TV regional peristiwa

Ayah Korban Curhat Saat Tahu Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg Tertangkap: Alhamdulilah, Bapak Lega

Kompas.tv - 25 Desember 2021, 04:05 WIB
ayah-korban-curhat-saat-tahu-pelaku-penabrak-sejoli-di-nagreg-tertangkap-alhamdulilah-bapak-lega
Orang tua menunjukan foto sejoli S dan H korban penabrakan yang diduga dilakukan anggota TNI AD saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). (Sumber: Tribun Jabar/ Lutfi)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sementara S ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Awalnya, mereka dibawa oleh mobil yang menabraknya ke rumah sakit. Namun, setelah dicari di beberapa rumah sakit, korban tak ada.

Menurut saksi, mobil yang menabrak dan membawa korban berisi tiga orang. Sosok ketiganya diungkapkan oleh seorang saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung proses evakuasi korban ke dalam mobil berpelat B 300 Q tersebut.

Kemudian dalam perkembangannya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, polisi akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke Denpom TNI lantaran diduga pelaku yang berjumlah tiga orang merupakan anggota TNI.

Pihak Mabes TNI membeberkan sosok tiga prajurit TNI AD yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja tersebut.

Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12). 

Baca Juga: Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg yang lalu Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai Serayu Diduga Anggota TNI

Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12). 

 




Sumber : Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x