Kompas TV regional berita daerah

28 Polisi di Sumut Dipecat, Salah Satunya Oknum yang Cabuli Istri Tahanan

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 12:38 WIB
Penulis : Edika ipelona

MEDAN, KOMPAS.TV - Oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Polsek Kutalimbaru, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/12) malam resmi dipecat dari kepolisian karena terbukti melanggar kode etik polri. Tindakan tegas Polda Sumut terhadap personelnya bahkan turut dilakukan terhadap 27 personel polisi lain.

"RHL" tidak lagi berstatus sebagai polisi setelah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

"RHL" yang dahulunya berpangkat bripka dipecat karena terbukti melanggar kode etik polri setelah sebelumnya mencabuli isteri seorang tahanan yang terjerat kasus narkotika di Polsek Kutalimbaru, tempat "RHL" sebelumnya bertugas.

tidak hanya "RHL", terdapat 27 personel polda Sumatera Utara lainnya yang bernasib serupa seperti "RHL" karena terlibat dalam sejumlah tindak pidana mulai dari pencurian hingga terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan yang terbanyak karena lari dari tugas.

Baca Juga: 28 Personel Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat, Salah Satunya Polisi yang Cabuli Istri Tahanan Narkoba

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut tindakan tegas terhadap personelnya sengaja dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindak tanduk bawahannya.

Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi personel lainnya yang masih berani melakukan tindakan diluar dari tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini sendiri, hanya dua personel yang dihadirkan dan dilucuti pakaian dinasnya untuk kemudian diganti dengan kemeja batik.

Sedangkan sisanya, diwakilkan dengan pencoretan foto karena mereka yang dipecat sudah berada di sel tahanan.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x