Kompas TV regional viral

Polisi Ini Kena Denda 100 Sak Semen karena Langgar Batas Waktu Bertamu di Rumah Kekasih

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 13:00 WIB
polisi-ini-kena-denda-100-sak-semen-karena-langgar-batas-waktu-bertamu-di-rumah-kekasih
Ilustrasi. Anggota polisi di Sumatera Barat terkena sanksi adat untuk membayar denda 100 sak semen karena melanggar batas waktu bertamu di rumah kekasihnya. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

Selanjutnya, warga kembali datang dan perempuan yang ada di dalam rumah mengatakan bahwa oknum ini sudah kembali pulang.

"Akhirnya kami meminta izin untuk masuk ke dalam rumah memeriksa apakah tamu tadi sudah pergi pulang. Karena warga sudah banyak di luar," kata wali jorong.

Baca juga: Rekrutmen Calon Tamtama TNI AU Dibuka, Syarat Pendidikan Minimum SMP

Kata dia, memang tidak ada ditemukan tamu ini berada di dalam rumah. Akhirnya oknum ini keluar dari belakang sepertinya dari dapur.

"Namun, untuk yang melihat apakah dia masuk ke dalam kamar tidak ada. Selanjutnya, kami tanyakan soal hubungannya," kata wali jorong.

Wali jorong mengatakan, pasangan ini memperlihatkan surat baru akan melaksanakan pernikahan.

"Maka dari itu kami bawa ke Kantor Wali Nagari dan didampingi oleh pihak kepolisian. Berlangsung dengan aman dan kita panggil orangtua kedua belah pihak," kata wali jorong.

Wali jorong mengatakan, permasalahannya karena lewat jam tamu. Sedangkan, apa yang dilakukannya tidak ada yang tahu dan tidak ada yang melihat.

Dikatakannya, denda adat yang disepakati adalah 100 sak semen, masing-masing pihak dengan jangka waktu 15 hari diselesaikan.

Pihaknya merasa agak kecewa, karena oknum seorang pengayom masyarakat kedapatan bertamu lewat jam tamu, seyogianya ini menjadi pembelajaran nantinya.

Tanggapan Kapolres Bukittinggi

Menanggapi dugaan anggotanya jadi berita viral tersebut, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengemukakan belum bisa berkomentar lebih lanjut karena kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Statement saya terkait itu, masih diproses oleh Propam ya," ujar AKBP Dody Prawiranegara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x