Kompas TV regional peristiwa

Update Kasus Mahasiswi NWR: Reaksi Kapolri hingga Pelaku Ditahan, Dijerat Pasal Aborsi, dan Dipecat

Kompas.tv - 6 Desember 2021, 05:05 WIB
update-kasus-mahasiswi-nwr-reaksi-kapolri-hingga-pelaku-ditahan-dijerat-pasal-aborsi-dan-dipecat
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo memberikan keterangan pers di Mapolres Mojokerto terkait kasus Novia Widyasari atau NWR yang bunuh diri di makam ayah. (Sumber: Dok. Humas Polda Jatim)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus meninggalnya seorang mahasiswi Novia Widyasari atau NWR (23) lantaran bunuh diri ramai menjadi perbincangan publik belakangan ini. 

Jasad NWR ditemukan meninggal tepat di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban meninggal bunuh diri diduga karena meminum racun. Belakangan diketahui bahwa penyebab NWR mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.

NWR diketahui juga memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (RB).

Berikut catatan kasus NWR yang meninggal bunuh diri hingga hubungan asmaranya dengan Bripda RB yang dirangkum KompasTV.

Baca Juga: Polri Pecat Tidak Hormat Bripda Randy Bagus Kekasih Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ayah

Viral di Media Sosial

Meninggalnya NWR lantaran bunuh diri menarik perhatian tidak hanya masyarakat tapi juga warganet.

Lini masa media sosial Twitter, tagar #SAVENOVIWIDYASARI terus bergema bahkan masih menjadi trending topic hingga Minggu (5/12/2021).

Viralnya pembahasan karena warganet yang mengaku menjadi teman dekat NWR mengungkap fakta lewat unggahan caption percakapan bahwa korban mengalami depresi karena masalah asmara dengan anggota polisi, Bripda RB.

Dalam postingan percakapan, akun @sugarbaby menyebut NWR memiliki hubungan khusus dengan RB hingga hamil.

"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.

Keluarga RB sendiri disebut tidak setuju RB menikahi NWR. Alasannya, karena RB masih meniti karier di kepolisian. Akun tersebut juga menceritakan soal teror di rumah NWR.

Warganet lain juga mengungkapkan bahwa tanda-tanda depresi NWR sudah terlihat sejak akun Quora mendiang mulai mengunggah pertanyaan-pertanyaan soal bunuh diri.

Selain itu, di platform yang sama, NWR menceritakan kronologi kasusnya menggunakan akun bayangan.

Sejumlah warganet lantas beramai-ramai mengunggah foto pria berinisial RB yang sedang mengenakan seragam polisi.

Baca Juga: Tanggapan Kapolri Listyo Sigit Saat Netizen Bongkar Identitas Bripda Randy Terkait Novia Widyasari

Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Viralnya cuitan netizen yang membongkar identitas Bripda Randy atau RBHS rupanya mendapat perhatian serius Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Awalnya netizen mengadu kepada Listyo dengan membantu membongkar identitas Bripda Randy.

"YM. Bapak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri. Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto "RANDY" yg memperkosa mahasiswi yatim UNIBRAW alm. "Novi Widiasari" & foto Bapaknya Randy anggota DPRD yg ikut-andil dlm kematian korban. Rakyat menunggu ketegasan Bapak," ujar akun @A**********.

Kapolri Listyo Sigit lantas membalas cuitan tersebut dengan ucapan terima kasih dan mengatakan akan mengusut kasus Novia.

"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulis akun resmi Kapolri Listyo Sigit, Sabtu (4/12).

Bripda RB Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum anggota polisi Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya mahasiswi NW seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021) malam, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Selain ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara, Slamet mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.

"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ungkapnya.

Baca Juga: Bripda Randy Pacar Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ditahan, Ternyata Suruh Korban Aborsi 2 Kali

Sugito juru kunci makam menunjukkan penemuan jasad mahasiswi yang diduga bunuh diri di atas makam ayahnya. (Sumber: Tribun Jatim/Mohammad Romadoni)

Hubungan Asmara Sejak 2019 hingga Aborsi Dua Kali

Ternyata, pemuda asal Pandaan itu terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW, sejak 2019 silam.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)" terang Slamet.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan layaknya suami istri selama menjalin asmara.

Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.

Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.

Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.

Baca Juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim

Bripda RB Dipecat Tidak Hormat

Polri telah memecat Bripda Randy Bagus (RB) melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Randy diberhentikan melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Dedi seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/12/2021). 

Polri, lanjut Dedi, menekankan akan menindak tegas anggota yang dinilai bersalah.

Dia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan tembang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Terlebih, kata dia, anggota yang telah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana. Dedi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebab itu, Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujarnya menegaskan.

RB Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan

Di sisi lain, Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, tidak menutup kemungkinan bagi RB untuk dijerat dengan pasal pemerkosaan.

"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat dengan pasal perkosaan.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

Baca Juga: Viral Video Perempuan Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Ini Gejala dan Penyebab Ekshibisionis


Kontak Bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x