Kompas TV regional hukum

Detik-Detik Kantor PSS Sleman Dibakar Suporter, Berawal Dangdutan lalu Ajak Teman Ngamuk

Kompas.tv - 2 Desember 2021, 05:38 WIB
detik-detik-kantor-pss-sleman-dibakar-suporter-berawal-dangdutan-lalu-ajak-teman-ngamuk
Tangkapan Layar CCTV Kantor PSS Sleman yang Dibakar. (Sumber: bolasport.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

Menurut Rony, saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti. Namun, teguran itu tidak dihiraukan tersangka.

Tersangka GD selanjutnya menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu.

"Kemudian GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut," ujarnya.

Menurut dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.

Baca Juga: Kantor PSS Sleman Dibakar Orang Tak Dikenal, Dirut: Api Berkobar, Tidak Besar, Sudah Dipadamkan

Rony mengungkapkan kedua pelaku pembakaran Omah PSS tersebut tidak lain merupakan oknum anggota salah satu klub suporter PSS Sleman.

Motif para pelaku nekat melakukan aksi pembakaran karena kecewa dengan manajemen PSS Sleman. Juga termasuk pada klub kesayangan mereka.

"Motif pelaku karena kecewa terhadap manajemen PT PSS dan permainan PSS Sleman yang tidak kunjung bagus selama mengikuti Liga 1," ujar Rony.

Rony menambahkan penyidik Satreskrim Polres Sleman masih akan mengembangkan kasus pembakaran kantor PSS Sleman oleh suporter untuk menelusuri keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga: PSS Sleman Bikin Kejutan, Tunjuk Boy Rafli Amar sebagai Ketua Dewan Pembina, "Panggil Pulang" Rumadi

Atas perbuatannya, Rony mengatakan, pihaknya menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

Meskipun demikian, kata Rony, polisi membuka peluang restorative justice atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan.

"Tapi nanti tergantung dari pihak pelapor maunya seperti apa karena mereka yang merasa dirugikan," ujar dia.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan PSS Sleman Tetap Pertahankan Dejan Antonic

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x