Kompas TV regional kriminal

Kisah Pilu Anak Autis Tewas Dianiaya Orang Tua Kandung, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 27 November 2021, 12:48 WIB
kisah-pilu-anak-autis-tewas-dianiaya-orang-tua-kandung-pelaku-terancam-penjara-seumur-hidup
Pelaku pembunuhan terhadap seorang anak autis berinisial AP (11) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. (Sumber: Kompas.com/Polres Musi Banyuasin)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Pelaku pembunuhan terhadap seorang anak autis berinisial AP (11) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pelaku pembunuhan terhadap AP tak lain adalah orang tua kandungnya sendiri, yang berinisial AA (33) dan SR (29).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Palupessy menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba), Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi membekuk kedua pelaku sekitar dua jam setelah kejadian. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan.

Mereka dibekuk di kediaman orangtua mereka di Dusun LK II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Subang, Suami Korban Kembali Diperiksa

Alamsyah mengatakan, motif dari kasus tersebut karena kedua pelaku kesal anaknya sering BAB sembarangan.

"Motifnya kedua pelaku ini kesal karena korban suka BAB sembarangan. Korban ini menderita autis," kata Alamsyah, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/11/2021), seperti dilansir Kompas.com.

Selanjutnya, kedua pelaku menganiaya anaknya menggunakan selang air dan gayung.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku meninnggalkannya di dalam rumah.

Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mencoba membawa korban ke puskesmas. Namun, akibat luka berat yang diderita, korban tak bisa bertahan hingga dinyatakan meninggal dunia.

"Korban meninggal karena banyak mengalami luka memar akibat dipukuli oleh orang tuanya sendiri," ungkapnya.

"Kedua pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian di rumah orangtuanya," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya sang anak hingga meninggal dunia karena kesal anaknya sering buang air besar (BAB) sembarangan.

"Masalahnya karena anak saya itu sering BAB sembarangan dan bukan kali ini saja," kata sang ibu, SR.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan Didalam Karung Ternyata Masih DIbawah Umur!

Awalnya AA dianiaya oleh ayahnya, AA. Namun, melihat sang anak dianiaya, ibunya bukannya membela, melainkan justru ikut menganiaya anaknya tersebut.

"Puncaknya di hari itu saya pukul, tak mengira kalau kejadiannya bakal seperti ini (meninggal)" ujarnya.

SR mengaku menyesal telah menganiaya anak sulungnya tersebut. "Saya mengaku khilaf," sesalnya.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x