Kompas TV regional hukum

Habis Terang Terbitlah Kriminalisasi Jadi Judul Pledoi Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.tv - 18 November 2021, 21:59 WIB
habis-terang-terbitlah-kriminalisasi-jadi-judul-pledoi-valencya-istri-yang-dituntut-1-tahun-penjara
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Sumber: Tribun Jakbar/Cikwan Suwandi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

KARAWANG, KOMPAS.TV - Sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya Lim kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021).

Valencya Lim alias Nengsy Lim menjadi terdakwa setelah sang suami yang merupakan warga negara Taiwan Chan Yu Ching melayangkan laporan.

Kasus ini menjadi perhatian Kejaksaan Agung lantaran Valencya dituntut satu tahun penjara lantaran dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahinya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan

Dalam pledoi Valencya mengutip judul buku "Habis Gelap Terbitlah Terang" yang berisi surat-surat RA Kartini. 

Menurutnya harapan "Habis Gelap Terbitlah Terang" yang dicetuskan R.A Kartini tidak terjadi dalam kehidupannya.

"Ini pembelaan saya habis gelap terbitlah kriminalisasi," ujar Valencya saat membacakan pledoi.

Setelah resmi cerai dengan suami pada 2 Januari 2020, Valencya mengaku seperti hidup baru setelah 20 tahun menjalani hidup seperti diperbudak dan diperalat oleh sang suami.

Baca Juga: Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi

Valencya mengaku pernikahannya dengan Chan Yu Ching, 21 tahun lalu, untuk mendapat taraf hidup yang lebih baik walaupun hal tersebut dilakukan dengan terpaksa menerima keadaan. Tapi semua tidak berjalan sesuai harapannya. 

"18 tahun menunggu keajaiban semua sia-sia. Keadaan dan sifat suami tidak berubah, akhirnya saya sadar hanya dekat dengan anak," ujar Valencya.

Niat untuk bercerai dengan suami pun dilakukan dan 2 Januari 2020 PN Karawang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Valencya. 

Baca Juga: Komnas Perempuan Kutuk Penggunaan UU PKDRT di Kasus Istri Dituntut karena Marahi Suami Mabuk

Setelah resmi bercerai, perlakuan suami tidak berubah bahkan melaporkan dirinya ke polisi atas tuduhan KDRT hingga berakhir di pengadilan. 

"Yang terjadi dua tahun ini, habis gelap terbitlah teror, kriminalisasi dan intimidasi," ujar Valencya.

"Saya mohon dengan kerendahan hati sebagai seorang ibu, sebagai wanita, sebagai anak bangsa, keadilan dan kearifan para penegak hukum dan petinggi negeri ini. Kiranya berilah keadilan bagi kaum wanita di negeri ini," ujar Valencya.

Valencya Lim alias Nengsy Lim dituntut 1 tahun penjara lantaran dinilai melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya.

Baca Juga: Cerita Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara usai Marahi Suami Mabuk, Kaget Omelannya Ternyata Direkam

Atas hal ini, sejumlah penyidik dan jaksa mendapat sorotan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meminta perkara atas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dilakukan eksaminasi khusus.

Kemudian tiga penyidik Polda Jawa Barat yang menangani laporan KDRT yang diajukan suami Valencya hingga berujung ke pengadilan dimutasi dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar.

Mutasi tiga penyidik tersebut atas perintah langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. 
 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x