JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjawab tuntutan buruh yang menggelar aksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 siang ini, Kamis (18/11/2021), di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Anies terang mengatakan pihaknya tidak bisa menjanjikan kenaikan UMP Jakarta 2022 sesuai dengan harapan para buruh.
Alasannya, kata dia, menaikkan UMP harus mengikuti ketentuan yang ada. Jalan lain, Anies berjanji akan berusaha membantu dengan cara mengurangi biaya hidup para buruh.
Kendati begitu, beberapa buruh mempertanyakan bagaimna mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melaksanakan janji tersebut?
Baca Juga: Anies Temui Massa Aksi, Buruh Teriakkan 'Dukung Anies Jadi Presiden Indonesia'
Dalam hal penurunan biaya hidup, Anies mencontohkan dengan mengurangi biaya transportasi di Jakarta yang satu keluarga bahkan bisa mencapai 30 persen dari total pengeluaran atau biaya.
“Dengan diberikan biaya transportasi gratis, maka mereka langsung mendapatkan keleluasaan,” katanya.
Tak hanya biaya transportasi, Anies menyebut pengurangan biaya hidup dapat dilakuka dari sisi fasilitas pangan murah dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh, sehingga dapat mengurangi biaya.
Untuk pangan murah, lanjutnya, dapat dilakukan melalui koperasi yang dikelola oleh asosiasi buruh yang kebutuhan pangannya dipasok dari PD Pasar Jaya.
Dengan begitu, kata dia, biaya hidup bisa ditekan dan selisih tersebut dapat ditabung.
“Sehingga pendapatan sudah diatur lewat PP yang ada, tapi mudah-mudahan mereka bisa menabung karena biaya hidup lebih rendah dari Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Baca Juga: Buruh Gelar Demo di Depan Kantor Anies, Tuntut UMP Jakarta 2022 Naik 3,57 Persen
Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam FSP LEM FPSI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 3,57 persen.
"Kami menyampaikan bahwa (kenaikan) 3,57 persen itu adalah suatu angka yang realistis, angka yang sebenarnya masih di bawah batas minimal," kata Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, kepada wartawan, Kamis.
Endang menjelaskan, angka kenaikan yang diusulkan oleh aliansi buruh ini mempertimbangkan beberapa kebijakan pemerintah.
Pertama, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP No. 78/2015, kata Endang, angka kenaikan yang diminta sudah memenuhi dua unsur. Pertama unsur pertumbuhan ekonomi di tahun 2021, dan kedua yakni laju inflasi.
"Menurut kami, seharusnya Pak Gubernur bisa menerima masukan dari kami karena itu yang realistis dari dua unsur di mana unsur ini termasuk ke dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu pertumbuhan ekonomi, dan juga laju inflasi," kata Endang.
Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jakarta 2022, Anies: Kami Bantu Turunkan Biaya Hidup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.