Kompas TV regional kriminal

Polisi : Penangkapan DIdasari Keterangan Saksi dan Dokumen Sejumlah Tersangka!

Kompas.tv - 17 November 2021, 23:47 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Polisi mengatakan penangkapan Farid Okbah dan 2 tersangka lain di Bekasi dalam kasus terorisme dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang dikumpulkan dari sejumlah tersangka Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan ketiga tersangka yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan AA dipastikan memiliki peran dalam proses pengumpulan dana untuk mendanai kegiatan Jamaah Islamiyah dan juga membantu keluarga tersangka teroris yang ditangkap Densus 88.

Polisi sebelum melakukan penangkapan telah meminta keterangan sekitar 28 saksi dan juga memeriksa dokumen Jamaah Islamiyah.

Baca Juga: MUI Resmi Nonaktifkan Ahmad An Najah Usai Ditangkap Densus 88 terkait Dugaan Terorisme

Saksi-saksi menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam aktivitas pendanaan dalam Kelompok Jamaah Islamiyah.

Polisi mengatakan dasar penacngkapan mereka kuat dan bukan kriminalisasi terhadap kelompok tertentu.

Majelis Ulama Indonesia membenarkan kabar bahwa Ahmad Zain An Najah yang ditangkap Densus 88 merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

MUI menyebut kegiatan Ahmad Zain ini tak terkait dengan lembaga tersebut.

MUI juga mendukung langkah polisi dalam mengungkapkan kasus terorisme.

Baca Juga: Ahmad Zain Dinonaktifkan dari Kepengurusan, MUI Sebut Tindakannya Tak Ada Kaitannya Dengan Lembaga



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x