Kompas TV nasional update

MUI Resmi Nonaktifkan Ahmad An Najah Usai Ditangkap Densus 88 terkait Dugaan Terorisme

Kompas.tv - 17 November 2021, 12:33 WIB
mui-resmi-nonaktifkan-ahmad-an-najah-usai-ditangkap-densus-88-terkait-dugaan-terorisme
Ilustrasi petugas Densus 88 Antiteror Polri. (Sumber: KOMPAS.com /ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menonaktifkan Zain An Najah usai ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme. Keputusan itu keluar lewat surat bernomor Kep-2818/DP-MUI/XIX/2021 yang ditanda tangani oleh Sekjen MUI H. Amirsyah Tambunan dan KH Miftachul Achyar selaku ketua MUI Pusat.

Zain An Najah sebelumnya adalah pengurus Pusat MUI. Ia duduk di Anggota Komisi Fatwa MUI. Secara organisasi, itu merupakan peringkat organisasi di Mui yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, MUI secara organisasi tidak terlibat dalam gerakan terorisme. Apa yang dilakukan oleh Zai An Najah adalah urusan pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi para ulama itu.

“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian salah satu poin keterangan dari MUI.

Baca Juga: Terseret Kasus Terorisme, Ketum PDRI Farid Okbah Ditangkap Tim Densus 88

MUI juga mengatakan, akan menyerahkan segala urusan terkait An Najah ini ke pihak berwajib, seraya meminta pihak berwajib tetap menjalankan asas praduga tak bersalah dan diharap bekerja dengan profesional.

“MUI menyerahkan sepenuhnya hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat agar bekerja dengan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakukan hukum yang baik dan adil,” tulisnya.

Lebih lanjut, tulis surat itu, MUI berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum terkait terorisme.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindakan kekerasan terorisme, sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," kata keterangan dari MUI.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi pada pukul 04.39 WIB. Ia bersama Farid Okbah dan Anung Al-Hamad diduga terkait dengan Jamaah Islamiyah. 

"FAO (Farid Ahmad Okbah) merupakan Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, AZ (Ahmad Zain An-Najah) juga Dewan Syuro JI. Sedangkan AA (Anung Al-Hamad) itu anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa lalu.

Baca Juga: Selain Ustaz Farid Okbah, Densus 88 Juga Tangkap Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.