Kompas TV regional wisata

Anak-Anak dan Warga Ber-KTP Luar Jakarta Boleh Masuk Ragunan Lagi, Berikut 9 Syarat Lengkapnya

Kompas.tv - 6 November 2021, 16:48 WIB
anak-anak-dan-warga-ber-ktp-luar-jakarta-boleh-masuk-ragunan-lagi-berikut-9-syarat-lengkapnya
Ilustrasi pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat di Jakarta dan sekitarnya kini sudah semakin bebas untuk berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan.

Pasalnya, akses masuk Ragunan bagi anak-anak dan warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar DKI Jakarta telah dibuka kembali.

Namun, untuk anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua saat berkunjung ke kebun binatang pertama di Indonesia tersebut.

Selain itu, masih ada beberapa syarat lagi yang perlu diperhatikan ketika hendak berwisata ke Ragunan, seperti informasi yang dilansir dari unggahan akun Instagram @ragunanzoo, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Hari Pertama Pembukaan Kembali Ragunan, Pengunjung Membludak

Syarat Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan

1. Wajib daftar secara daring, maksimal satu hari sebelum waktu kunjungan, melalui tautan bit.ly/PesantiketTMR

2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung

3. Sudah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama

4. Wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi

5. Wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di dalam Taman Margasatwa Ragunan

6. Wajib mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional

7. Tidak ada pembatasan usia, tapi anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua

8. Jam operasional Taman Margasatwa Ragunan adalah Selasa-Minggu pukul 07.00 hingga 14.30 WIB

9. Jadwal ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke Taman Margasatwa Ragunan adalah Jumat pukul 12.00-18.00, serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB

Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan akan Segera Kembali Dibuka untuk Wisatawan

Perlu diketahui bahwa Taman Margasatwa Ragunan menerapkan pembatasan kunjungan. Saat sudah penuh, maka calon wisatawan tidak bisa melakukan pendaftaran online.

Selain itu, pihak pengelola juga berhak mengeluarkan pengunjung apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x