Kompas TV regional hukum

Bripka IS Anggota Polisi yang Rampok Mobil Mahasiswa di Lampung Resmi Dipecat dari Polri

Kompas.tv - 1 November 2021, 23:53 WIB
bripka-is-anggota-polisi-yang-rampok-mobil-mahasiswa-di-lampung-resmi-dipecat-dari-polri
Bripka Irfan Setiawan, anggota Sat Samapta, Polresta Bandar Lampung yang terlibat kasus perampasan mobil akhirnya resmi dipecat dari dinas Polri. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bripka IS, anggota polisi yang berdinas di Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung resmi dipecat dari dinas kepolisian pada hari ini, Senin (1/11/2021).

Pemecatan terhadap Bripka IS dari institusi Polri karena yang bersangkutan terlibat kasus perampokan mobil milik seorang mahasiswa beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mahasiswa Diculik dan Mobil Barunya Dirampok, Pelaku Ternyata Anggota Polisi Berpangkat Brigadir

Proses pemecatan Bripka Irfan Setiawan secara resmi dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung.

Bertindak sebagai inspektur upacara yakni Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Dalam kesempatan itu, Irjen Hendro menyampaikan dirinya selaku pimpinan sebetulnya tidak menghendaki adanya PTDH terhadap bawahannya.

Namun, kata dia, hal tersebut mau tidak mau harus dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri untuk mengabdi kepada masyarakat.

Baca Juga: Update: Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Begal Pegawai Basarnas di Kemayoran

"Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," kata Hendro.

Oleh karenanya, Hendro berpesan kepada seluruh jajarannya untuk menjalankan aturan dengan baik selama bertugas dan menjadi anggota Polri.

Sebaliknya, lanjut Hendro, apabila ada anggota Polri yang tidak menjalani aturan yang telah disepakati, maka wajib dikenai sanksi.

"Ketika pelanggaran itu terjadi maka wajib diterapkan, saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," kata Hendro.

Baca Juga: Dimutasi Kapolda, Jacklyn Choppers: Biasa Aje Bro, Gue Udah 25 Tahun di Reserse, Perlu Penyegaran

Hendro menambahkan, setiap pimpinan dalam unit terkecil mulai dari tingkat Polsek hingga Polres dan Polresta sudah memberikan pemahaman kepada seluruh anggotanya tentang mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri.

Namun, Hendro mengakui tetap saja masih ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Saya melindungi rekan-rekan yang bekerja dengan baik, kasihan kita yang sudah bekerja dengan baik tapi tercoreng akibat ulah oknum-oknum ini," kata Hendro.

Baca Juga: 2 Anggota Polisi Disebut Jual Amunisi ke KKB Papua, Kompolnas: Pengkhianat, Harus Dihukum Mati

Hendro juga mengajak semua anggota Polri untuk dapat menjunjung tinggi nama baik instansi Polri.

Caranya, dengan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Adapun terkait pemberian sanksi PDTH, kata Hendro, Polda telah memberhentikan sebanyak 19 anggotanya selama periode Januari sampai November 2021.

Dia mengatakan 19 anggotanya yang diberi sanksi PTDH karena tersangkut berbagai macam pelanggaran dan tindak kejahatan.

Baca Juga: Penuh Haru, Polisi Azani Anaknya yang Baru Lahir Via Telepon saat Tugas Kejar DPO Teroris

"Hari ini saya ingin menunjukkan bahwa saya punya komitmen untuk menegakan disiplin anggota kepolisian," kata Hendro.

 




Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x