Kompas TV regional kriminal

Sadis, Pria Ini Setrum dan Perkosa Anak 12 Tahun, Jenazah Dibuang ke Sungai

Kompas.tv - 1 November 2021, 22:32 WIB
sadis-pria-ini-setrum-dan-perkosa-anak-12-tahun-jenazah-dibuang-ke-sungai
Ilustrasi korban perkosaan. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

OKU SELATAN, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan perempuan berusia 12 tahun berinisial Y yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berhasil terungkap.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, pelaku adalah pria berinisal WH (50) yang merupakan tetangga Y, Senin (01/11/2021).

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Y ditemukan tak bernyawa di pinggir sungai, Selasa (26/10/2021) lalu. Diduga merupakan korban pembunuhan, penyelidikan lantas dilakukan oleh petugas.

Pelaku rupanya merupakan tetangga korban sendiri dan polisi berhasil menangkap WH ketika bersembunyi di kawasan Lampung, Kamis (28/10/2021).

Pemeriksaan mengungkapkan bahwa korban dibunuh dengan cara disetrum menggunakan alat setrum ikan.

Baca Juga: Sadis, Pria Ini Ditanduk Banteng Berkali-kali saat Festival di Spanyol

"Sebelum tewas korban juga diperkosa oleh pelaku," ujar Indra kepada wartawan, Senin (01/11).

Kronologinya WH mengintip korban tengah mandi di sungai dan memutuskan untuk memperkosa perempuan tersebut.

Karena sungai masih dipenuhi warga yang tengah mandi, pelaku memutuskan melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengendap ke rumah korban.

"Malamnya pelaku mengendap-endap mendatangi rumah korban dan mematikan listrik," lanjut Indra.

Kondisi gelap tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membekap korban yang ingin hendak buang air kecil dan memperkosanya.

Baca Juga: Tahu Anaknya Diperkosa, Ibu di Medan Tak Lapor Polisi, Malah Minta Pelaku Belikan Iphone buat Korban

WH juga membawa alat setrum ikan untuk membuat korban pingsan dan menutupi aksinya.

"Setelah pingsan, korban dibenamkan ke dalam sungai untuk memastikannya tewas. Jenazah korban langsung dihanyutkan dan besoknya ditemukan warga," pungkas Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x