Kompas TV regional hukum

Fakta Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Pelaku Ambil Senjata Diam-Diam Saat Piket

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 22:14 WIB
fakta-anggota-polisi-bripka-mn-tembak-rekannya-briptu-ht-pelaku-ambil-senjata-diam-diam-saat-piket
Ilustrasi Polisi sedang menembak. (Sumber: KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Adalah rekan korban bernama M Syarif Hidayatullah yang kali pertama menemukan jasad Briptu HT di rumahnya. Saat itu, Syarif datang mencari korban karena ponselnya tak bisa dihubungi. 

Selanjutnya, Syarif langsung menghubungi piket reskrim dan petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Setelah menggunakan senjata jenis V2 untuk menghabisi korban, kata Herman, Bripka MN lantas kembali ke Polsek Wanasaba.

“Setelah menggunakannya, dia mengembalikan sekitar pukul 15.00 Wita seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” ujarnya.

Baca Juga: Kontak Senjata KKB dan Aparat di Intan Jaya, Seorang Balita Tewas Terkena Serpihan Tembakan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto menjelaskan motif pelaku Bripka MN menembak mati Briptu HT diduga karena asmara. Pelaku diduga cemburu buta karena korban sering chatting dengan istri pelaku.

"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," kata Artanto.

Artanto menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus penembakan tersebut. Salah satunya dengan menyita handphone milik pelaku dan istrinya untuk diperiksa.

Baca Juga: Detik-Detik Anggota Polisi Bripka MN Tembak Rekannya Briptu HT, Sempat Ucapkan Ini ke Korban

"Kita sudah menyita handphone pelaku, handphone istrinya sedang kita lakukan sinkronisasi data. Apa konektivitas antara korban, pelaku dengan istrinya harus sinkronisasi untuk pembuktian," ucap Artanto.

Artanto menyebut, selain terancam diberhentikan, Bripka MN akan diadili secara hukum pidana.
Bahkan, ia terancam hukum mati.

"(Akan) Dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," tutur Artanto.

Baca Juga: Kapolda NTB Bereaksi Keras Anggotanya Bripka MN Tembak Briptu HT: Saya Pastikan Dipidana dan Dipecat

 



Sumber : Tribun Lombok


BERITA LAINNYA



Close Ads x