Kompas TV regional kriminal

Pelaku Pembakaran Pos Keamanan Ditangkap, Kesal karena Akses Jalan Tambang Minyak Ilegal Ditutup

Kompas.tv - 26 Oktober 2021, 11:22 WIB
pelaku-pembakaran-pos-keamanan-ditangkap-kesal-karena-akses-jalan-tambang-minyak-ilegal-ditutup
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan (kemeja putih) dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy (seragam polisi) berbincang dengan ketiga pelaku pembakaran pos keamanan di PT Bumi Persada Permai, Senin (25/10/2021). (Sumber: Kompas.id/Rhama Purna Jati )
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pelaku pembakaran pos keamanan PT Bumi Persada Permai di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (25/10/2021). Aktor intelektual dari peristiwa ini masih buron dan dalam pengejaran.

Salah satu tersangka berinisial J, mengaku aksi pembakaran dilakukan karena pihak keamanan perusahaan melarang warga untuk masuk ke kawasan perusahaan.

Ia kemudian mengumpulkan warga sekitar untuk melakukan aksi pembakaran karena jalan menuju ke kawasan perusahaan ditutup.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengonfirmasi hal tersebut bahwa dari hasil pemeriksaan, motif pelaku karena kesal lantaran tidak bisa lagi menambang di dalam kawasan perusahaan setelah Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin menutup 998 sumur minyak ilegal di PT BPP pada Kamis (7/10).

Kemudian terkait proses penangkapan, Hisar mengatakan, setelah terjadi pembakaran pos keamanan PT Bumi Persada Permai (PT BPP) pada Selasa (19/10), pihaknya langsung memburu para pelaku.

Setelah beberapa hari, polisi menangkap tiga pelaku yang memiliki peran sangat penting, yakni J, T, dan I. Mereka masing-masing berperan mengumpulkan massa, menyiapkan bahan bakar, termasuk membakar pos.

Hal ini terungkap dari barang bukti yang disita, seperti minyak, jeriken, dan hasil percakapan di salah satu telepon genggam milik tersangka.

Baca Juga: Sengkarut Tambang Minyak Ilegal, Gubernur Sumsel: Pasarnya Memang Ada

Diketahui, para tersangka mengumpulkan hampir 100 orang untuk bersama-sama membakar pos keamanan di perusahaan tersebut.

”Namun, yang membakar pos hanyalah mereka yang memang ikut menambang, sedangkan warga lain hanya sekadar ikut-ikutan,” uja Hisar.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Selain menangkap ketiga pelaku, ujar Hisar, pihaknya juga tengah memburu auktor intelektual di balik peristiwa ini.

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto menambahkan, kejadian ini sebagai bentuk ketegasan untuk meminimalisasi praktik penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.

”Tidak hanya di kawasan tersebut, di kawasan lain juga tidak boleh ada lagi aktivitas tambang minyak ilegal sampai regulasi baru diterbitkan,” tegas Kapolda.

Regulasi itu terkait revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.

”Saya berharap ada solusi dari terbitnya Permen tersebut,” kata Toni.

Selain itu, lanjutnya, agar tidak ada aksi kriminal lanjutan sebagai dampak dari penutupan ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada warga. Namun, Toni beraharap semua pemangku kepentingan juga mencarikan solusi agar mereka yang dulunya petambang dapat beralih ke usaha yang lain.

”Karena alasan inilah kami melakukan empat kali grup diskusi terfokus guna mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Revisi Aturan Tambang Minyak Kemen ESDM Dikhawatirkan Malah Ancam Kelestarian Lingkungan

 




Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x