Kompas TV regional peristiwa

Benih Lobster Senilai Rp15,3 Miliar Diselundupkan, Palembang Disinyalir Jadi Perlintasan Utama

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 16:42 WIB
benih-lobster-senilai-rp15-3-miliar-diselundupkan-palembang-disinyalir-jadi-perlintasan-utama
Polrestabes Palembang menyita sebanyak 98.620 benih lobster senilai Rp15,3 miliar dari dua pelaku yang hendak menyelundupkan bibit lobster ini ke Lubuklinggau, Jumat (22/10/2021). (Sumber: Kompas.id/Rhama Purna Jati )
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Palembang disinyalir sudah menjadi perlintasan utama penyelundupan untuk mendistribusikan benih lobster melalui jalur darat. Hal ini berdasarkan kejadian yang terus berulang terkait penyelundupan benih lobster.

Kasus terbaru, Kepolisian Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan yang menyita sebanyak 98.620 benih lobster berjenis mutiara dan pasir senilai Rp15,3 miliar.

Penyelundupan ini kemudian menjadi yang terbesar yang pernah diungkap Polrestabes Palembang dalam satu tahun terakhir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Tri Wahyudi mengatakan, kasus ini terungkap ketika pihaknya mencurigai ada sebuah mobil yang melintas di Jalan Parameswara, Palembang, pada Kamis (21/10) sore.

“Setelah diperiksa, di dalam mobil tersebut ada sekitar 16 kotak yang berisikan bibit lobster sebanyak 98.620 ekor yang dikemas dalam kantong plastik,” terangnya, Jumat (22/10/2021),

Diketahui lebih rinci, dalam satu kotak ada sekitar 26 kantong plastik dan satu kantong plastik berisikan sekitar 200 ekor benih lobster berjenis mutiara dan pasir dengan nilai mencapai Rp15,3 miliar.

Kronologi

Dalam peristiwa itu, polisi menangkap dua orang, yakni FZ (36) NF (36). Keduanya adalah sopir travel yang, menurut rencana, akan membawa bibit lobster ini ke Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Kotak Benih Lobster Senilai Rp 13 Miliar

Dalam pengakuannya, FZ tidak tahu kalau membawa benih lobster merupakan tindak pidana. Dirinya hanya diminta membawa barang tersebut dengan imbalan Rp1 juta.

Berdasarkan pemeriksaan, ujar Tri, bibit lobster ini diperkirakan berasal dari sejumlah pantai di Jawa. Kemudian benih lobster tersebut dibawa menggunakan mobil dengan sistem putus.

Dari Jawa, benih-benih itu dibawa ke Lampung. Selanjutnya barang berpindah lagi ke mobil lain untuk dibawa ke Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Setelah itu, barang tersebut dipindahkan lagi untuk kemudian dikirim ke Lubuklinggau. Namun, sesampainya di Palembang, mereka ditangkap.

”Kemungkinan benih lobster ini akan dibawa ke Jambi atau Pekanbaru, Riau, untuk kemudian dibesarkan,” kata Tri yang juga menuturkan mengatakan bahwa skema ini hampir sama dengan para sindikat narkoba mendistribusikan barangnya.

Sanksi hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Palembang sudah mengungkap tiga kali penyelundupan benih lobster.

Sebelumnya, penyelundupan serupa pernah terjadi, yakni pada 10 September 2021, di mana pihaknya mengungkap penyelundupan 91.456 benih lobster dengan nilai Rp14 miliar.

Kemudian, pada 20 Agustus 2021, di mana Polrestabes Palembang menyita sebanyak 70.507 benih lobster dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

”Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa Palembang sudah menjadi perlintasan untuk penyelundupan benih lobster, terutama melalui jalur darat,” kata Tri.

Untuk itu, pengawasan akan terus diperketat, terutama di sejumlah pintu masuk, agar penyelundupan serupa tidak terulang.

Koordinator Pelaksana Tata Layanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang El Fachmi menilai, penyelundupan ini kerap terjadi lantaran keuntungan yang diperoleh cukup besar.

Apalagi lobster jenis ini adalah komoditas ekspor yang biasanya dikirim ke beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam. 

Ia berharap kasus ini tidak kembali terulang karena jika benih lobster terus dieksploitasi, populasinya akan berkurang. ”Praktik inilah yang harus kita cegah agar lobster tetap lestari,” tutur Fachmi.

Baca Juga: Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x