Kompas TV regional peristiwa

Kapolda Sulteng Yakinkan Keluarga Korban akan Profesional Usut Kasus Tindak Asusila Kapolsek Parimo

Kompas.tv - 19 Oktober 2021, 17:25 WIB
kapolda-sulteng-yakinkan-keluarga-korban-akan-profesional-usut-kasus-tindak-asusila-kapolsek-parimo
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) akan bertindak tegas soal dugaan tindak asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) Iptu IDGN. (Sumber: TribunPalu)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Vyara Lestari

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial Iptu IDGN diduga menyetubuhi perempuan yang merupakan anak dari seorang tersangka.

Iptu IGDN menyetubuhi korban setelah menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang kini tengah dipenjara di Polsek Parigi.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Mohammad Rifal Tajwid yang mendampingi korban, menjelaskan bahwa korban yang disetubuhi Iptu IDGN tersebut merupakan perempuan berinisial S berusia 20 tahun. 

S merupakan anak dari tersangka yang tengah dipenjara di wilayah lingkup kerja oknum kapolsek tersebut. Adapun ayah S diketahui terlibat dalam kasus pencurian ternak.

Rifal menjelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban berawal ketika S menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi.

Saat datang ke Polsek Parigi, Iptu IDGN menemui korban. Dari pertemuan itu, kemudian pelaku meminta nomor WhatsApp korban.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di polsek itu," kata Rifal dikutip dari TribunPalu pada Selasa (19/10/2021).

Setelah itu, Iptu IDGN mengirimkan pesan mengajak korban S untuk menemaninya tidur bersama. Awalnya, korban S menolak ajakan kapolsek tersebut.

Namun, pelaku Iptu IDGN terus mengajaknya sembari menjanjikan akan membebaskan ayah korban dari penjara. Karen iming-iming tersebut, akhirnya korban S terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Persetubuhan antara pelaku dan korban dilakukan di sebuah hotel. Setelah persetubuhan itu, Iptu IDGN tidak menepati janjinya untuk membebaskan ayah korban. 

Baca Juga: Anggota Komisi III: Kapolsek Parigi Tak Hanya Diproses Etik, tapi Dipidana



Sumber : Kompas TV/TribunPalu


BERITA LAINNYA



Close Ads x