Kompas TV regional kriminal

Seorang Sopir Bakar Garasi dan 31 Mobil di Cimahi, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Kompas.tv - 3 Oktober 2021, 22:38 WIB
seorang-sopir-bakar-garasi-dan-31-mobil-di-cimahi-kerugian-capai-miliaran-rupiah
Sebanyak 31 unit mobil hangus terbakar saat seorang pengemudi taksi freelance membakar garasi di Cimahi, Jawa Barat. (Sumber: Dinas Pemadam Kebakaran Cimahi/Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

CIMAHI, KOMPAS.TV – Sebanyak 31 unit armada taksi di Jalan Rancabali Gunung Batu, Kota Cimahi, Jawa Barat, hangus terbakar akibat ulah seorang pengemudi taksi freelance, Sabtu (2/10/2021).

Panit Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono mengatakan, sopir tersebut sengaja membakar puluhan unit mobil.

"Iya dibakar seorang driver taksi freelance," kata Mugiono.

Pelaku berinial AK (62) dibekuk tidak lama setelah kejadian.

Polisi membekuk AK setelah melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan dan mendapatkan dugaan bahwa garasi tersebut sengaja dibakar.

Baca Juga: Kebakaran 5 Ruko Bahan Bangunan di Kendari, Warga Bantu Proses Pemadaman

Polisi mengumpulkan informasi dan bukti, termasuk dari rekaman kamera CCTV, dan mengamankan pelaku yang tinggal di mes perusahaan taksi itu.

"Sudah kami tahan di polsek," kata Mugiono.

Selain dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi, AK juga mengakui perbuatannya. Polisi menemukan barang bukti berupa korek dan tas.

"Barang buktinya ada, korek, dan tas, saksinya juga ada. Saksi mengatakan dia (pelaku) satu-satunya yang ada di situ," kata Mugiono.

AK membakar garasi tersebut menggunakan ban bekas yang dilumuri pertalite.

Dia membeli pertalite tak jauh dari lokasi garasi, kemudian membakarnya dengan korek api.

"Ban bekas itu dibakar lalu didempetin ke mobil," katanya.

Api yang membesar kemudian membakar gudang dan puluhan kendaraan di dalamnya.

"Mobilnya itu kan parkirnya deket banget antara yang satu dan yang lainnya," ucapnya.

Polisi menjerat AK dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebanyak 6 unit pancar dan satu tim rescue dikerahkan  ke lokasi untuk memadamkan api dan melakukan evakuasi.

Baca Juga: Januari hingga September Ada 142 Kasus Kebakaran di Jakpus, Korsleting Listrik Jadi Faktor Dominan

Setelah dua jam penanganan, api berhasil dipadamkan. Namun garasi seluas 800 meter persegi (m2) tersebut hangus terbakar beserta puluhan unit kendaraan di dalamnya.

Kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp 500 juta untuk bangunan, sedangkan untuk barang mencapai Rp 2,7 miliar.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x