Kompas TV regional hukum

KPK Geledah 3 Kantor Dinas Probolinggo Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo

Kompas.tv - 24 September 2021, 15:15 WIB
kpk-geledah-3-kantor-dinas-probolinggo-terkait-kasus-jual-beli-jabatan-bupati-probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK disebut gemar melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor dinas di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tindaklanjut dugaan kasus jual beli jabatan oleh Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (23/9/2021) kemarin.

"Dari ketiga lokasi, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Tiga lokasi yang dimaksud Ali, yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

"Berikutnya dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas para tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo selama 40 Hari

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan itu.

Sebagai penerima suap, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

Kemudian Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton Kabupaten Probolinggo.

Adapun 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Empat orang penerima suap tersebut disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Namun, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.

Liciknya, para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

KPK menyebut, tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Baca Juga: Sempat Diterpa Kasus Jual Beli Jabatan, 252 PJ Kepala Desa di Probolinggo Dilantik



Sumber : KompasTV


BERITA LAINNYA



Close Ads x