Kompas TV regional update

Ganjil Genap di Gerbang Tol Bandung Berlaku Hari Ini, 467 Petugas Gabungan Disiagakan

Kompas.tv - 3 September 2021, 09:57 WIB
ganjil-genap-di-gerbang-tol-bandung-berlaku-hari-ini-467-petugas-gabungan-disiagakan
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap di lima gerbang tol area Kota Bandung mulai berlaku hari ini, Jumat (3/9/2021). 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, kebijakan ini akan berlaku hingga Minggu (5/9/) lusa.

Dia menuturkan sebanyak 467 petugas gabungan disiagakan untuk pelaksanaan penyekatan ganjil genap di sejumlah gerbang tol akses ke Kota Bandung. 

Adapun personel gabungan tersebut, dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan Kota Bandung. 

“Kita akan melakukan kegiatan di beberapa titik di pintu masuk Kota Bandung. Di beberapa titik akan ditempatkan unsur kami di Polres, Dishub dan TNI,” kata Aswin dalam keterangannya, Jumat (3/9). 

Ganjil genap di Bandung berlaku mulai pada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Lebih lanjut, Aswin mengungkapkan, kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingat! Uji Coba Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Hari Ini

Adapun alasan pelaksanaan ganjil genap hanya dilakukan pada akhir pekan, karena angka volume kendaraan yang masuk berpotensi meningkat pada hari-hari tersebut.

“Untuk mengurangi arus masuk ke Bandung saat weekend dikarenakan masih tinggi yang terkena pandemi. kita batasi kegiatan,” tegasnya. 

Berikut merupakan lima titik pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung antara lain:

1. Gerbang tol Pasteur,

2. Gerbang tol Pasirkoja,

3. Gerbang tol Kopo,

4. Gerbang tol Buahbatu dan

5. Gerbang tol Moch Toha.

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan pemberlakuan ganjil-genap itu, dilihat berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan.

Kemudian penerapan ganjil atau genap, lanjut dia, menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.

"Misalnya besok ganjil, jadi hanya yang angkanya ganjil saja yang boleh masuk, misalnya angka ujungnya 1237, itu boleh," kata Rano.

Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Denda Maksimal Rp 500 Ribu



Sumber : Kompas TV/NTMC Polri


BERITA LAINNYA



Close Ads x