Kompas TV regional berita daerah

PNBP Kekayaaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel 1,2 M

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 16:42 WIB
pnbp-kekayaaan-intelektual-kanwil-kemenkumham-sulsel-1-2-m
Kakanwil Harun Sulianto : peningkatan Pendaftaran KI ini disebabkan adanya sinergitas dengan berbagai instasi daerah dan perguruan tinggi (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) kanwil kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto, Senin(16/8) mengatakan  selama tahun 2021 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP ) dari layanan Kekayaan Intektual (KI) Kanwil Kemenkumham Sulsel sebesar Rp. 1,2 Milyar. Meningkat dari periode yang sama  tahun lalu yang hanya Rp.847 juta. 

Menurut Anggoro, layanan KI yang banyak  dilayani adalah pendaftaran merek, hak cipta, paten, disain industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pendaftarannya dapat dilakukan melalui Kanwil Sulsel, melalui Sentra KI, maupun online langsung ke Ditjen Kekayaan Intelektual di Jakarta. 

Kakanwil Harun Sulianto mengatakan peningkatan Pendaftaran KI ini disebabkan adanya sinergitas dengan berbagai instasi daerah dan perguruan tinggi. “Saat ini telah dilakukan Kerjasama dengan 11 Pemda, 9 Perguruan Tinggi dan 4 Instansi Lainnya," Kata Harun. 

Menurut kakanwil Harun, 11 Pemda sudah bekerjasama dengan pihaknya  yakni Pemda Luwu Utara, Pangkep, Takalar, Enrekang, Pinrang, Luwu Timur, Sidrap, Wajo, Palopo, Sinjai, dan Bone. 

Selanjutnya, Kata Harun ada 9 Perguruan Tinggi yang sudah kerjasama yaitu  Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Indonesia Timur, Universitas Fajar, Universitas Sawerigading, dan Institut Ilmu Kesehatan Pelamonia. 

Sedangkan 4 instansi yang lain yang sudah kerjasama adalah  Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Dinas Periundustrian Sulsel, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan dan Kanwil Beacukai SulBagSel. 

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani mengatakan bahwa karena Pandemi Covid 19 pihaknya juga membuat inovasi layanan konsultasi online sehingga para pemohon KI tidak perlu datang ke Kanwil. "Cukup dengan telepon, SMS atau dengan WA kemudian akan dipandu oleh duta layanan kami," Kata Yani. 

Kedepan lanjut Yani pihaknya juga akan kerjasama dengan Pemkab Jeneponto dan Bantaeng terkait pengembngan potensi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis.

#kekayaanintelektual
#kabidhukumdanham
#palopo




Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x