Kompas TV regional berita daerah

Kapolda Sumsel Minta Maaf Soal Kegaduhan Hibah Rp 2 T dari Keluarga Akidi Tio

Kompas.tv - 5 Agustus 2021, 14:12 WIB
kapolda-sumsel-minta-maaf-soal-kegaduhan-hibah-rp-2-t-dari-keluarga-akidi-tio
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (Sumber: Dok. Polda Sumatera Selatan/Tribunnews.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri meminta maaf terkait kegaduhan hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Eko mengaku salah dan kurang hati-hati sehingga memicu polemik hibah bodong.

"Kegaduhan ini tentu karena kesalahan saya sebagai individu," kata Irjen Eko di Polda Sumsel, Kamis (5/8/2021).

"Sebagai manusia biasa dan saya mohon maaf. Ini terjadi karena ketidakhati-hatian saya selaku individu ketika mendapat informasi awal," katanya.

Secara khusus, Eko juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Secara pribadi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya jelas kepada Bapak Kapolri, pejabat utama Mabes Polri, anggota Polri se-Indonesia, dan masyarakat Sumatera Selatan," kata Eko.

"Tokoh agama, Gubernur, dan Danrem yang ikut terlibat dalam kegaduhan ini," imbuhnya.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Diperiksa TIm Internal Mabes Polri, Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Komponas) menilai Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terkait dana hibah Rp2 Triliun Akidi Tio.

Sehingga, dana hibah Rp2 Triliun Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 yang belum ada kejelasannya menimbulkan polemik.

Hal tersebut dikemukakan oleh Komisioner Kompolnas Poenky Indarti, di KOMPAS TV, Kamis (5/8/2021).

“Memang Polri diberi kewenangan untuk menerima hibah dan ada aturan undang-undang tentang perbendaharaan negara. Kemudian ada PP tentang tata cara penerimaan hibah, ada juga berkas tentang mekanisme pengelolaan hibah di lingkungan Polri,” jelas Poenky Indarti

“Tapi memang prinsip-prinsipnya ya memang harus dipenuhi jadi ini ada prinsip transparan, akuntable, efektif, efisien, kehati-hatian, teliti, dan cermat kalau kita melihat kan dari sini teliti dan cermat tampaknya kurang diperhatikan.”

Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Poengky mengatakan keluarga Akidi Tio ingin memberikan sumbangan penanganan Covid-19 pada 23 Juli 2021.

Tetapi kemudian, sambung Poengky, Polda Sumatera Selatan terlalu cepat merespons dengan menerima secara simbolis sumbangan Rp2 triliun Akidi Tio.

“Padahal sebetulnya, kan, ya butuh waktu untuk melihat itu, perlu tadi misalnya melihat ketersediaan dana, asal-usul dana, kemudian keberadaan dananya di mana, pajaknya di atasnya gimana, legalitasnya gimana” ujar Poengky.

“Jangan sampai itu misalnya dari pencucian uang, jangan sampai dan tindakan kriminal misalnya. Nah kemudian mesti harus juga minta informasi PPATK, BI, dan kementerian keuangan untuk memastikan.”

Mengingat, sambung Poengky, dana yang kabarnya akan dihibahkan Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 bagi masyarakat di Sumatera Selatan sangat besar jumlah.

“Jangan sampai ada ketidak hati-hatian, dampaknya seperti ini, dan perlu juga dilihat sumbangan ini tidak ada ikatan politik dan tidak boleh mengganggu stabilitas,” tegas Poengky.

Baca Juga: Begini Kondisi Kesehatan Heryanty, Anak Akidi Tio Usai Diperiksa Dokter Forensik

Untuk diketahui, beberapa hari belakang, pemberian donasi Rp 2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel menjadi buah bibir. Dana yang dijanjikan itu ternyata tidak ada karena saldo tidak mencukupi.

Anak Akidi Tio, Heryanty, telah diperiksa polisi pada Senin (2/8/2021). Dari pemeriksaan itu, diketahui dana Rp 2 triliun yang dijanjikan tidak ada.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan analisis dan pemeriksaan terkait janji donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. PPATK menyimpulkan bilyet giro Rp 2 triliun itu tidak ada alias bodong.

"Kami sudah melakukan analisis dan pemeriksaan, dan dapat disimpulkan bahwa uang yang disebut dalam bilyet giro itu tidak ada," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel Terkait Kisruh Donasi Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x