Kompas TV regional hukum

Aturan Parkir Baru di Surabaya, Non-Tunai dan Tukang Parkir Dilarang Pakai Peluit

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 10:44 WIB
aturan-parkir-baru-di-surabaya-non-tunai-dan-tukang-parkir-dilarang-pakai-peluit
Dokumentasi - Petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya saat sosialisasi pembayaran retribusi parkir dengan fitur Qris kepada pengendara motor di Balai Kota Surabaya, Jumat (18/6/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Zaki Amrullah

SURABAYA, KOMPAS.TV – Kota Surabaya menerapkan pembayaran parkir non-tunai yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha swasta sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut diterbitkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi  melalui Surat Edaran (SE) bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 yang berpedoman pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang PPKM Darurat Covid-19 dan Program Gerakan Nasional Non-Tunai oleh Bank Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya menerangkan, dalam SE tersebut terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya.

“Pertama, imbauan kepada petugas parkir baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit,” ujarnya,  Jumat (16/7/2021).

Penggunaan peluit oleh petugas parkir, lanjut Irvan, menyebabkan mereka harus menurunkan masker. Oleh sebab itu, penggunaan peluit akan diganti dengan alat bantu berupa bendera, sehingga petugas parkir tetap dapat menggunakan masker ketika mengarahkan kendaraan.

"Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera," kata Irvan.

Baca Juga: Pengamat: Usulan Kenaikan Tarif Parkir Mobil hingga Rp60.000 Per Jam di DKI Tidak Realistis!

Poin Kedua adalah mengimbau kepada orang dan/atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya serta seluruh Perangkat Daerah (PD) dan badan usaha swasta untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non-tunai.

Adapun, terkait  sistem pembayaran, sebisa mungkin menggunakan non-tunai apakah itu di mal-mal, apartemen, hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD.  Penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir dapat menggunakan QRIS atau QR Code yang sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital.

Non-tunai

Oleh sebab itu, kata dia, saat ini sudah banyak pilihan pembayaran non tunai yang bisa digunakan oleh masyarakat. Bahkan, Dishub Surabaya sudah mulai mensosialisasikan ke juru parkir (jukir) tepi jalan bahwa terdapat alternatif pembayaran non tunai menggunakan kartu e-payment jika terdapat parkir meter di wilayah tersebut.

"Kalau yang ada parkir meternya bisa menggunakan kartu e-payment. Yang terbaru bisa menggunakan QRIS atau QR Code," ujarnya.

Saat ini gedung-gedung parkir yang dikelola Dishub dan beberapa titik parkir tepi jalan sudah menggunakan alternatif pembayaran non-tunai, seperti di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, dan Taman Bungkul.

Hal ini akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depannya akan lebih banyak lagi titik-titik parkir tepi jalan yang menyediakan pembayaran non-tunai.

"Nanti secara bertahap parkir zona itu akan kami dahulukan dan titik parkir yang ada di pusat kota. Kalau yang mal dan hotel sudah ada parkir gatenya, ya, jadi lebih mudah," katanya.

Ia menambahkan, penggunaan pembayaran non-tunai ini memiliki keunggulan karena masyarakat tidak harus bersentuhan langsung saat melakukan transaksi pembayaran, seperti saat menggunakan uang tunai, sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.

"Sebenarnya ada banyak pilihan menggunakan pembayaran non tunai jadi ini sedang kita galakkan supaya bisa menekan penyebaran Covid-19, karena salah satunya adalah melalui uang, itu juga karcis termasuk sebagai sumber penyebaran Covid-19," katanya

Di lain sisi, Irvan juga menjelaskan bahwa parkir sendiri memiliki dua objek, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi parkir berada di pengawasan Dishub seperti gedung-gedung parkir yang dikelola oleh Dishub, seperti di Kertajaya, Balai Pemuda, dan Genteng Kali.

Sementara, pajak parkir merupakan pajak lahan parkir yang dimiliki oleh pusat perbelanjaan, apartemen, BUMN, BUMD, dan hotel yang memiliki sistem parkir sendiri.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan RS Darurat Covid-19 di Setiap Kelurahan

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x