Kompas TV regional hukum

Pengakuan Ayah Pemilik Kedai Kopi yang Pilih Dibui 3 Hari: Saya Bangga dengan Keputusan Anak Saya

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 07:10 WIB
pengakuan-ayah-pemilik-kedai-kopi-yang-pilih-dibui-3-hari-saya-bangga-dengan-keputusan-anak-saya
Foto-foto Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi kena denda PPKM Darurat yang memilih 3 hari kurungan penjara telah dijebloskan ke ruang tahanan Lapas Kelas II B Tasikmalaya mulai hari ini, Kamis (15/7/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sebelumnya, ia berpikir akan menjalani hukuman kurungan penjara di sel milik Polres atau Polsek sesuai perkiraannya. Meskipun begitu, Asep mengaku siap menjalani hukuman tersebut.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," kata Asep.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.

Menurut Sidiq, hukuman tersebut akan dijalani karena itu merupakan pilihannya sejak awal. Adapun penahanannnya dimuali sejak hari ini.

Baca Juga: Langgar Aturan Jam Malam, Tempat Futsal dan Kedai Kopi di Jakbar Disegel Satpol PP

Terkait penahanan terhadap Asep, Sidiq menuturkan, telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya," ujar Sidiq.

"Kalau masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi."

Sebelumnya, Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp5 juta.

Pria berusia 23 tahun itu divonis bersalah oleh hakim saat menjalani persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, 15 Pengunjung Kedai Kopi Jalani Tes Usap Antigen

Adapun kesalahan Asep yakni masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama penerapan PPKM darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara," kata hakim Gofur saat membacakan vonis dalam sidang virtual, Selasa (13/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 20.00 malam."

Asep memgaku memilih untuk dikurung tiga hari karena tak punya uang untuk membayar denda yang jumlahnya sangat besar. 

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep.

Baca Juga: Tetap Optimistis! Pemuda ini Berani Memulai Usaha Kedai Kopi di Tengah Pandemi



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x