Kompas TV regional berita daerah

Rusuh Akibat Pasangan Cabup Didiskualifikasi MK, 1.146 Orang di Kabupaten Yalimo Papua Mengungsi

Kompas.tv - 1 Juli 2021, 14:22 WIB
rusuh-akibat-pasangan-cabup-didiskualifikasi-mk-1-146-orang-di-kabupaten-yalimo-papua-mengungsi
Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf. Arif Budi Situmeang. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

PAPUA, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.146 orang di Kabupaten Yalimo, Papua, mengungsi ke tempat aman setelah kerusuhan pada hari Selasa (29/6/2021).

Rubuan orang tersebut mengungsi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Kerusuhan itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Dilansir dari ANTARA, Kamis (1/7/2021), Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf. Arif Budi Situmeang mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian dalam memberikan perlindungan agar pengungsi tidak meninggalkan kabupaten.

Kata Arif, pihaknya berupaya melakukan pemulihan di sana. "Serta mendata ruko dan kios yang dibakar massa," sambungnya.

Baca Juga: DPR Papua Barat Beri 14 Butir Masukan ke Mahfud Terkait Revisi UU Otsus

Selain ke Wamena, Arif menyebut 1.146 pengungsi itu juga tersebar di masing-masing; Koramil Yalimo 423 orang, Kodim Kerangka Yalimo 77 orang, Polres Yalimo 526 orang, Gereja JRP 80 orang, dan Gereja Kingmi 40 orang.

Dalam kerusuhan itu, Arif menegaskan tidak ada korban meninggal dunia. Sebab, yang menjadi sasaran amukan massa adalah kantor-kantor pemerintah.

"Kami pastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dari masyarakat. Rata-rata kerugian materiel dari masyarakat yang mengungsi ke beberapa tempat yang mereka anggap aman," tambahnya.

Informasi yang diperoleh KOMPAS TV, hingga saat ini, 45 personel TNI sudah dikirimkan ke lokasi kejadian, setelah sehari sbelumnya juga dilakukan penambahan personel. 

Kata Arif, keadaan sudah mulai kondusif dan tidak lagi ada pembakaran. "Kendati demikian, TNI/Polri masih melakukan pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Baca Juga: Polda Papua Tetapkan Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x