Kompas TV regional peristiwa

5 Fakta Kerusuhan di Yalimo, Papua: Massa Bakar Kantor Pemerintah karena Tak Puas Hasil Sidang MK

Kompas.tv - 30 Juni 2021, 07:07 WIB
5-fakta-kerusuhan-di-yalimo-papua-massa-bakar-kantor-pemerintah-karena-tak-puas-hasil-sidang-mk
Perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021). (Sumber: Istimewa via Tribun Papua )
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Kapolri Santuni Keluarga Polwan Korban Tabrakan Wakil Bupati Yalimo

4. Kirim Pasukan Tambahan hingga Lakukan Pendekatan ke Tokoh Warga

Setelah aksi anarkistis yang dilakukan massa pendukung pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, Polda Papua akan segera mengirim penguatan pasukan ke Distrik Elelim.

"Besok (hari ini-red) kami pihak kepolisian akan mengirimkan pasukan sebanyak 2 SST untuk membantu Polres melakukan antisipasi kejadian serupa yang akan berulang," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Selasa (29/6/2021) . 

Selain itu, Fakhiri memastikan ia akan menemui Erdi Dabi yang tengah berada di Jayapura.

Ia akan meminta Erdi Dabi untuk berkomunikasi dengan massanya agar tidak lagi melakukan aksi anarkistis.

"Malam ini saya akan bertemu dengan pasangan nomor urut 1 (Erdi Dabi) untuk menenangkan massanya," kata dia.

Baca Juga: Polwan Ditabrak Wakil Bupati Yalimo, Diduga Kuat Akibat Mabuk

5. Ketidakpuasan Hasil Sidang  Sengketa Pilkada

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua. 

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. 

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada. 

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Baca Juga: Wakil Bupati Yalimo Diduga Mabuk Tabrak Polwan Hingga Tewas, Ternyata Tak Bawa SIM dan STNK

 

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021. Kemudian, Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x