Kompas TV regional kriminal

Sebelum Tewas Dibakar, Istri Cerita ke Ibunda Bripka IPS Kerap Todongkan Pistol Saat Marah

Kompas.tv - 28 Juni 2021, 00:00 WIB
sebelum-tewas-dibakar-istri-cerita-ke-ibunda-bripka-ips-kerap-todongkan-pistol-saat-marah
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Balon Udara Jatuh Setelah Terbakar Karena Menabrak Kabel Listrik, 5 Orang Tewas

Setelah itu, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun karena luka bakar yang dialami putrinya cukup parah, korban BS akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Aksi sadis Bripka IPS diduga dipicu karena persoalan ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega membakar istrinya hingga tewas karena stres terlilit utang.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan sebelum korban tewas, Bripka IPS dan istrinya BS sempat terlibat cekcok mulut. Lantaran frustasi, pelaku Bripka IPS membakar korban hidup-hidup.

Baca Juga: Ganjar Geram Kades di Grobogan Joget Bareng Biduan: Kondisi Begini Malah Pesta-Pesta, Harus Diproses

"Awalnya mereka bertengkar karena permasalahan ekonomi, banyak utang di luar hingga kepepet ekonomi sehingga pelaku Bripka IPS frustasi dan diduga melakukan penganiayaan dengan membakar sekujur tubuh BS (istrinya)," ujar Ary dikutip dari Tribun Papua.

Ary mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku memang pernah mengajukan pinjaman ke bank. Namun niat pelaku memijam uang tidak disetujui oleh pimpinan.

"Sebab pastinya IPS pernah mengajukan pinjaman di bank, namun saya tidak kasih izin," ujar Ary.

"Pinjamannya terlalu tinggi, dan saya sudah larang, takutnya nanti dia terlilit utang."

Baca Juga: Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polri: Kami Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Kini Bripka IPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sorong Kota.

“Tersangka sudah berada di dalam tahanan, kami masih kembangkan kasus ini,” ujar Ary.

Atas perbuatannya, tersangka Bripka IPS dijerat dengan pasal penganiayaan dan sanksi kode etik Polri.

"Dia dijerat pasal penganiayaan, termasuk sanksi kode etik Polri. Terancam dipecat," kata Ary.

Baca Juga: Selain Dipecat dari Polri, Briptu Nikmal Pemerkosa Remaja di Kantor Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x