Kompas TV regional kriminal

LBH Surabaya Sebut Pemilik Sekolah SPI Pelaku Kekerasan Seksual Berniat Belokkan Kasus Pidananya

Kompas.tv - 25 Juni 2021, 22:00 WIB
lbh-surabaya-sebut-pemilik-sekolah-spi-pelaku-kekerasan-seksual-berniat-belokkan-kasus-pidananya
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Sumber: suara.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

SURABAYA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengaku siap mengawal kasus kekerasan seksual oleh pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.

Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid H mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak berbelok menjadi perkara lain.

"Karena kami mendengar kalau kasus ini akan diseret menjadi eksploitasi ekonomi. Padahal sesuai dengan bukti yang kami berikan jelas kasus tersebut merupakan kekerasan seksual," ujarnya, Jumat (25/6/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kronologi Polisi Perkosa Remaja: Berawal dari Korban Meminta Bantuan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mendesak Polda Jatim untuk menangani kasus kekerasan seksual itu dengan lurus.

Pihaknya sebagai pelapor kasus itu juga telah memberikan banyak bukti lengkap terkait kejahatan pelaku yang berinisial JEP.

"Sudah cukup meyakinkan dengan adanya dua alat bukti terlapor statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Arist.

Arist menyebut, ia bahkan telah menyerahkan bukti tambahan terkait kejahatan pelaku.

"Kami juga memberikan bukti tambahan kepada penyidik, termasuk di dalam surat menyurat, dan juga video terkait kejahatan yang diduga dilakukan terlapor," ujarnya.

Wahid menyebut, status pelaku kini telah naik dari saksi menjadi tersangka berkat bukti-bukti dari Komnas PA.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Perbuatan Briptu Nikmal Sebagai Penyiksaan Seksual, Harus Diatur di RKUHP

"Sesuai dengan tahapan terlapor JE saat ini masih sebagai saksi. Dan menurut kami sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka sesuai dengan alat bukti yang sudah ada," bebernya. 

Kasus ini terungkap ke media usai Komnas PA melaporkan JEP pada 29 Mei 2021 dengan dugaan melakukan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim.

Menurut Arist, JE melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, kejahatan seksual hingga mempekerjakan siswa di sekolah itu.

“Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extraordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula,” tegas Arist.

SPI sendiri adalah sekolah gratis untuk siswa miskin dari berbagai daerah di Indonesia. Halaman Facebook sekolah ini menulis lembaga mereka sebagai “Sekolah Indonesia Sebenarnya dengan Budaya Asli Indonesia”.

Baca Juga: Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Wartawan di Sumatera Utara

Sebelumnya, penyelidikan mandiri Komnas PA menemukan korban kejahatan JEP sementara berjumlah 25 orang. Mereka menjadi korban kejahatan JEP pada 2009, 2011, dan 2020.

“Ini menyedihkan, karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim. Tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik,” kata Arist.

Melansir situs SPI, JEP adalah alumni Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG). Sehari-hari JEP bekerja sebagai pengusaha.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x