Kompas TV regional berita daerah

Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Berikut Kriteria Pengendara yang Boleh Melintas

Kompas.tv - 22 Juni 2021, 08:43 WIB
pembatasan-mobilitas-di-jakarta-berikut-kriteria-pengendara-yang-boleh-melintas
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Sumber: ntmcpolri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Wagub Jakarta: Rem Darurat Tunggu Koordinasi

Berikut 10 ruas jalan yang akan ditutup dalam pembatasan mobilitas di DKI Jakarta, antara lain.

1. Bulungan, (dimulai dari traffic light bulungan)

2. Kemang (pertigaan KFC sampai perempatan Mc Donald)

3. Jalan Munawarman-Suryo dan SCBD

4. Cikini Raya (jalan Cikini Raya-Raden Saleh)

5. Jalan Asia Afrika (traffic light Asia Afrika sampai pertigaan Pakubuwono)

6. Jalan Sabang 

7. Jalan Banjir Kanal Timur

8. Kawasan Kota Tua

9. Kawasan Bolevard Kelapa Gading (mulai dari Madrasah sampai ke Perintis Kemerdekaan)

10. Kawasan PIK 2

Baca Juga: Jakarta Pecah Rekor Kasus Harian Corona Selama 4 Hari Beruntun




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x