Kompas TV regional peristiwa

Polres Lumajang Bina Sopir Truk yang Tak Mau Minggir di Depan Rombongan TNI, Bagaimana Aturannya?

Kompas.tv - 8 Juni 2021, 18:29 WIB
polres-lumajang-bina-sopir-truk-yang-tak-mau-minggir-di-depan-rombongan-tni-bagaimana-aturannya
Penampakan rombongan TNI yang sempat berpapasan dengan truk di Lumajang, Jawa Timur. Sopir truk itu merekam kejadian itu dan mengatakan tak mau minggir untuk memberi jalan pada rombongan TNI. (Sumber: Facebook/Infokomando)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Deni Muliya

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Pihak Polres Lumajang, Jawa Timur telah memberikan pembinaan bagi sopir truk yang viral karena tak mau memberikan jalan pada rombongan kendaraan pengangkut alat utama sistem senjata (alutsista) TNI.

Video yang viral itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @rudisugara07.

Ucapan dan sikap sopir truk itu pun menjadi sorotan warganet.

Sopir truk itu berucap menantang iring-iringan kendaraan TNI yang datang dari arah berlawanan.

Sopir truk itu ada di jalur yang tepat.

Namun, rombongan TNI ingin lewat lebih cepat, sehingga masuk ke jalur berlawanan.

Baca Juga: Pelajar yang Rusak SMK Ahmad Yani Probolinggo Saat Konvoi Kelulusan Diburu Polisi

"Aku nggak bakal minggir, panggah tak du (tetap saya adu). Ayo, kuat-kuatan! Ayo, kuat-kuatan!" ujar sopir truk itu sambil merekam ucapannya dengan ponsel sendiri.

"Saya muatan berat, tidak akan minggir!" imbuh sopir truk itu.

Video itu memperlihatkan, jalan yang hanya dapat memuat dua mobil itu macet panjang.

Namun, rombongan kendaraan TNI perlahan bisa lewat mendahului truk lain dengan melewati jalur berlawanan.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho membeberkan, insiden dalam video itu terjadi di wilayah Ranuyoso, Lumajang pada Sabtu (5/6/2021). 

Menurutnya, rombongan TNI sedang dalam perjalanan pulang ke Probolinggo setelah menjalani latihan penggunaan alutsista di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Lumajang. Sementara, truk itu hendak menuju ke Lumajang.

Bayu mengatakan, Polres Lumajang ikut melakukan pengamanan terhadap rombongan TNI karena jumlah kendaraan yang cukup banyak.

"Karena jumlahnya banyak, kita awasi dan lakukan pengamanan juga. Karena wilayahnya sedang padat, kebetulan berpas-pasan dengan truk yang viral itu," tutur Bayu, Selasa (8/7/2021), dilansir dari Kompas.com.

Ia pun menyayangkan sikap sopir truk itu. Menurutnya, kata-kata sopir truk itu tidak beretika.

Baca Juga: 2 Pelaku Penyebar Video Porno Gisel dan Nobu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Usai berkoordinasi dengan TNI, Polres Lumajang melakukan pembinaan pada sopir truk itu mengenai kendaraan yang mendapat prioritas lebih di jalan.

"Kita sudah koordinasi dengan rekan-rekan TNI dari PM Lumajang juga untuk melakukan edukasi dan pembinaan terkait komentar yang kurang baik dari sopir truk yang viral. Intinya terkait etika saja sih, keluar komentar yang kurang menyenangkan dari sopir truknya," ujar Bayu.

Kendaraan Prioritas

UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal kendaraan yang mendapat prioritas menggunakan jalan.

Pasal 134 memberi penjelasan soal tujuh jenis pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk  didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang  melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian isi Pasal 134 UU 22/2009.

Baca Juga: Pria Ngaku Perempuan di Facebook, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Lalu, pasal 135 ayat 1 menyebut, pengguna jalan dengan hak utama ini “harus dikawal” anggota Polri “menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene”.

“Yang dimaksud dengan ‘kepentingan tertentu’ adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” tulis dokumen Penjelasan atas UU 22/2009.

Rombongan TNI dapat masuk dalam kategori ketujuh sebagai konvoi untuk kepentingan tertentu sesuai Penjelasan UU 22/2009.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x