Kompas TV regional sosial

Tiga Hal yang Ditegaskan Wamen ATR/BPN Terkait Perizinan Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat

Kompas.tv - 6 Juni 2021, 01:35 WIB
tiga-hal-yang-ditegaskan-wamen-atr-bpn-terkait-perizinan-pembangunan-berkelanjutan-di-papua-barat
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra. (Sumber: Kompas.com/YOGA SUKMANA)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyoal pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra memberikan pandangannya.

Menurut Surya, ada tiga hal terkait perizinan yang mesti ditegaskan dalam upaya untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Papua Barat.

Pertama dan yang paling utama, yakni kerja sama antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan yang terlibat, guna menjamin tidak terjadinya sengketa pada masa mendatang dalam penguasaan fisik tanah di suatu wilayah.

Baca Juga: Dukung Nagita Slavina Jadi Ikon PON XX Papua, Olvah Bwevar Alhamid: Masalahnya di Mana?

Surya menambahkan, jika tanah terlalu lama didiamkan maka bisa memicu timbulnya sengketa di kemudian hari.

"Selain itu, (tanah tersebut) harus dapat dikelola untuk mendukung pembangunan di Papua Barat," ucap Surya, seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (5/6/2021).

Sehingga, pada akhirnya, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab sosial bersama terhadap kepemilikan tanah.

Selanjutnya, sebagai langkah kedua, Surya pun mengimbau agar perencanaan pembangunan di Papua Barat dilakukan secara matang-matang.

"Karena langkah dari awalnya sudah bagus, jadi harus direncanakan secara matang," ujar Surya.

Oleh karena itu, Surya mengapresiasi sikap Gubernur Provinsi Papua Barat yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pihak lain untuk mengawal pembangunan berkelanjutan di Papua Barat.

Baca Juga: Arie Kriting Kini Salahin Media Usai Minta Maaf ke Raffi Ahmad soal Icon PON XX Papua

Untuk langkah pamungkasnya, Surya lantas meminta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memetakan seluruh tanah adat di lokasi tersebut.

Pemetakan ini dilakukan secara spasial berupa inventarisasi pengusaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T).

Selain itu, dari segi sosial, harus diketahui pula apakah nantinya terdapat potensi peningkatan ekonomi bagi masyarakat setempat atau tidak.

"Harus ada langkah konkret suapaya apa yang menjadi cita-cita untuk pembangunan di Papua Barat akan menjadi mudah. Dengan begitu, dapat mengunci komitmen itu terlebih dahulu," lanjutnya.

Baca Juga: Olvah Alhamid Ajak Masyarakat Cermati Perbedaan antara Duta dan Ikon PON XX Papua

Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama mengungkapkan salah satu tugas Kementerian ATR/BPN adalah mendata atau menginventarisasi tanah-tanah yang terindikasi terlantar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang merupakan amanat dan aturan pelaksanaan dari Pasal 180 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pun menyampaikan, upaya pengembalian tanah terlantar tersebut sejalan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah disusun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

Dominggus juga akan berkoordinasi terkait penempatan kawasan hutan lindung, konservasi, serta kawasan yang bisa digunakan untuk perkebunan, pemukiman, dan sebagainya.

"Sebagai pemerintah, mari sama-sama menyikapi berbagai sumber daya alam yang ada untuk kepentingan umum dan masyarakat," ajak Dominggus.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x