Kompas TV regional kriminal

Wanita yang Tipu Ratusan Peserta Arisan Lebaran Minta Maaf: Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 00:55 WIB
wanita-yang-tipu-ratusan-peserta-arisan-lebaran-minta-maaf-saya-tak-mampu-kembalikan-uang-arisan
Tarmiati alias Mia, ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu ratusan ibu-ibu di Mojokerto, Jawa Timur, dengan dalih arisan lebaran. (Sumber: KOMPAS.COM/POLRES MOJOKERTO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Saya mulai buka arisan tahun 2014. Selama ini tidak ada kendala (saat pembagian), baru kali ini," ucap Mia.

Baca Juga: Puluhan Korban Diduga Arisan Lebaran Bodong di Bekasi Mengaku Dirugikan Hingga 900 Juta Rupiah!

Dia mengaku uang arisan mencapai miliaran rupiah itu digunakan untuk membayar utang, membeli 2 unit mobil, serta membangun sebuah rumah megah yang menghabiskan dana sekitar Rp400 juta.

Namun, pada 6 April 2021, Mia bersama suami dan dua anaknya meninggalkan rumah dengan membawa 2 unit kendaraan yang dibeli secara kredit dan diangsur pakai uang arisan.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan Mia memiliki temperamen perilaku dalam pengelolaan keuangan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan.

Menurut Dony, selama ini Mia hidup dari utang. Namun, karena pandemi Covid-19, ia tidak bisa lagi meminjam uang untuk membayar utang-utangnya.

"Tersangka ini hidupnya gali lubang tutup lubang. Di masa pandemi ini, dia tidak bisa mendapatkan pinjaman, sehingga tidak bisa mengembalikan uang kepada anggota kelompok arisan," kata Dony.

Baca Juga: Selebgram Dea Rizky Jadi Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online

Selain terkuras untuk membayar utang, uang arisan Lebaran yang dipegang Mia juga digunakan untuk membeli dua mobil secara kredit, sekaligus membayar angsurannya setiap bulan.

"Uangnya sebagian untuk membangun rumah, membeli mobil dan membayar utang," ujar Dony

Mia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Dony menambahkan, selain menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi para korban arisan.

Baca Juga: Pengelola Arisan Daring Laporkan Pesertanya




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x