Kompas TV regional hukum

Tak Hanya Digugat karena Warisan, Ibu di Lombok Ini Sedih Saat Lebaran Tak Dikunjungi Anak Kandung

Kompas.tv - 18 Mei 2021, 17:22 WIB
tak-hanya-digugat-karena-warisan-ibu-di-lombok-ini-sedih-saat-lebaran-tak-dikunjungi-anak-kandung
Senah, ibu berusia 70 tahun yang digugat anak kandungnya karena harta warisan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah untuk melakukan proses mediasi. (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Penulis : Gading Persada | Editor : Deni Muliya

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV- Terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kesedihan dan kekecewaan Senah (70) di tahun ini makin menjadi.

Setelah salah satu anak kandungnya menggugat dirinya karena warisan tanah sawah, saat Lebaran pun sang anak yang menggugatnya itu juga tak menemuinya.

Padahal, kata Senah, Yusriadi (45) anak yang diharapkan kehadirannya untuk bersalaman dan saling memaafkan malah tidak datang menemuinya.

"Pas Lebaran kemarin Yusriadi tidak datang ke rumah untuk salaman atau sapa saya," kata Senah saat akan menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Kepemilikan Tanah

Menurut Senah, padahal rumahnya dengan Yusriadi berdekatan, hanya berjarak sekitar dua meter.

"Berdekatan rumah saya dengan dia (Yusriadi), hanya dua meter, kok, jaraknya," kata Senah dengan nada rendah.

Sementara itu, Yusriadi mengakui bahwa sikapnya selama ini kepada sang ibu sangat dingin.

"Dingin aja sikapnya, enggak pernah tegur sapa," sambung Yusriadi.

Ia mengaku tidak pernah membenci sang ibu, tetapi ia tidak suka kepada saudara-saudara yang menurutnya telah menghasut ibunya untuk menjual lahan kebun seluas 13 are atau 1.300 meter persegi.

"Dari hati saya, saya tidak berani membenci ibu saya, tapi karena saudara-saudara ini, mungkin dia menghasut agar dia tidak pedulikan pendapat saya," ungkapnya.

Yusriadi pun bercerita hal ihwal dirinya tega menggugat ibu kandungnya sendiri terkait harta warisan.

Ia beralasan karena merasa tidak diajak bermusyawarah saat keluarganya akan menjual kebun milik almarhum ayahnya seluas 13 are.

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ibu di Garut Berlanjut Hingga Kasasi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x