Kompas TV regional sosial

Pemkot Palembang Keluarkan Sejumlah Kebijakan, Termasuk Larangan Salat Idul Fitri 2021

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 20:21 WIB
pemkot-palembang-keluarkan-sejumlah-kebijakan-termasuk-larangan-salat-idul-fitri-2021
Suasana pengujung senja di Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/3/2017) (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

PALEMBANG, KOMPAS.TV – Untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus meningkat, Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan sejumlah aturan. Aturan tersebut di antaranya yaitu, pembatasan jam operasional untuk kegiatan ekonomi, larangan mudik, serta larangan salat Idul Fitri di masjid.

Melihat tingginya kasus positif Covid-19 di Sumatera Selatan, terkhusus di Palembang, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengambil kebijakan tersebut. Hal itu ia sampaikan seusai mengikuti arahan secara virtual dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Senin (3/5/2021), di Palembang, dilansir dari laman Kompas.id.

Selain itu, kebijakan tersebut mencakup pembatasan operasional sejumlah sektor ekonomi, antara lain, restoran, pasar, dan kafe, yang hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00.

“Nantinya satgas Covid-19 akan melakukan patroli dan jika ada yang masih membuka usahanya melebihi dari waktu yang ditentukan akan diberikan tindakan tegas,” pungkas Harnojoyo. Tindakan tegas itu seperti pembubaran kegiatan, peringatan, denda, dan pencabutan usaha.

Baca Juga: Layanan Tes Covid-19 Di Bandara Palembang Gunakan Alat Tersegel 

Per Minggu (2/5/2021), jumlah konfirmasi positif di Palembang mencapai 10.487 kasus. Dari jumlah itu, tingkat kesembuhan mencapai 9.128 orang dan 455 warga lainnya  harus meregang nyawa.

Situasi inilah yang membuat ibu kota Sumatera Selatan itu masuk dalam zona merah. Dari 107 kelurahan yang ada di Palembang, tidak ada satu pun yang zona kuning atau hijau. ”Semua zona merah dan oranye,” ucap Harnojoyo.

Selain pembatasan kegiatan ekonomi, ujar Harnojoyo, Pemerintah Kota Palembang juga akan melarang kegiatan shalat Idul Fitri di masjid.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 yang tidak memperbolehkan kegiatan salat Idul Fitri bersama di masjid di daerah yang berstatus zona oranye ataupun zona merah. ”Salat Idul Fitri bersifat sunah dan bisa dilakukan di rumah bersama keluarga,” jelasnya.

Adapun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah menuturkan, pihaknya akan mengikuti ketetapan dari Pemerintah Kota Palembang. Karena itu, kegiatan salat Idul Fitri di masjid ditiadakan.

Warga diimbau untuk salat Idul Fitri di rumah saja. Imbauan ini akan disosialisasikan kepada pengurus 1.200 masjid yang ada di wilayah Kota Palembang.

Sementara itu, terkait pembatasan jam operasiol kegiatan ekonomi, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan Herlan Aspiudin mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh pemilik hotel dan restoran di Palembang.

”Sebagian besar pemilik restoran sudah menjalankannya, tetapi memang masih ada segelintir restoran yang membandel,” ucapnya.

Di tengah pengetatan ini tentu sejumlah inovasi akan dibuat, misalnya dengan melakukan pembayaran di muka sehingga ketika terjadi pembubaran tidak merugikan pihak restoran.

Baca Juga: Maksuba Kue Basah Palembang Yang Wajib Ada Saat Lebaran

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x