PALEMBANG, KOMPAS.TV - Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang, memperketat syarat calon penumpang pesawat, menyusul pemberlakukan larangan mudik lebaran. Namun, aktivitas penerbangan di Palembang masih normal.
Syarat calon penumpang, di Bandara Palembang, wajib menunjukkan surat Negatif Covid-19 dari Tes PCR atau Antigen, dengan jangka waktu paling lama 1 x 24 jam. Atau, Surat Keterangan Negatif Tes Genose C-19 di Bandara sebelum keberangkatan.
Pengetatan syarat tersebut, tak mempengaruhi aktivitas di Bandara Palembang, yang masih normal. Jumlah penumpang masih sekitar 3 ribu orang dengan 43 penerbangan per hari.
#Bandara #SultanMahmmudBadarudinII #Palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.