Kompas TV regional hukum

Kematian Ibu Muda Usai Tenggak Pil Ekstasi Seret Oknum Polisi Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Kompas.tv - 19 April 2021, 05:17 WIB
kematian-ibu-muda-usai-tenggak-pil-ekstasi-seret-oknum-polisi-jadi-tersangka-begini-kronologinya
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi (Sumber: KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)
Penulis : Tito Dirhantoro

ACEH, KOMPAS TV - Seorang wanita yang juga ibu muda berinisial DL (28) tewas diduga akibat over dosis setelah menenggak pil ekstasi pada Sabtu (11/4/2021) dini hari.

Setelah ditelusuri, belakangan diketahui bahwa kasus tersebut menyeret seorang oknum polisi berinisial KA. Diketahui, KA berdinas di Polres Aceh Tenggara.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar 40 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi

Kepolisian pun menetapkan KA sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (16/4/2021). Sebab, KA menjadi teman dugem korban sebelum tewas.

Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, membenarkan oknum polisi di Polres Aceh Tenggara berinisial KA dari Sat Resnarkoba ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tewasnya DL.

Menurut Sabrianda, diduga tersangka turut berperan atas kematian DL karena memerintahkan korban membuka mulut untuk menelan pil ekstasi.

Setelah itu, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh hingga meninggal dunia. Mayat korban lantas dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.

Baca Juga: BNN Sulbar Bongkar Kejahatan Narkoba, Tersangka Berniat Edarkan Shabu untuk Biaya Lebaran

Sabrianda menjelaskan kronologi DL sebelum tewas. Bermula ketika korban DL diajak tersangka pesta narkoba di sebuah kafe di Lawe Gerger-Ger.

Korban DL menyanggupi untuk hadir di pesta tersebut. Ia kemudian mengajak serta teman wanitanya berinisial RN.

Mereka berdua pun akhirnya berangkat dari rumah korban ke arah sebuah kafe yang letaknya di tengah perkebunan.

Dalam perjalan menuju lokasi di Lawe Gerger, tersangka KA bersama korban DL ditemani saksi RN membeli nasi goreng sebanyak 10 bungkus.

Baca Juga: Ibunda: Jeff Smith Menyesal Pakai Narkoba

Selain itu, mereka juga membeli minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane. Usai berbelanja, mereka melanjutkan perjalanan.

Di tengah jalan, mereka sempat singgah di Desa Peranginan. Di sanalah, mereka membeli dua botol minuman keras atau miras jenis anggur merah.

Setelah itu, mereka berangkat lagi. Sesampainya di lokasi, mereka yang sudah membawa sound system lantas menurunkannya dari mobil.

Sound system tersebut lalu diletakkan di sebuah pondok di Lawe Gerger. Sebelum korban turun dari mobil Avanza warna silver, tersangka memerintahkan kepada korban DL untuk membuka mulut diduga memasukkan pil ekstasi.

Baca Juga: Komplotan Maling Beraksi dengan Modus Polisi Gadungan Gerebek Kasus Narkoba di Bogor

Di saat itulah, korban yang mulai terpengaruh obat-obatan terlarang diduga mengalami over dosis. Korban sempat terjatuh saat tengah berjoget.

Kemudian korban diangkat tersangka dan diduga sudah meninggal dunia. Saksi RN lantas memanggil tersangka KA untuk segera membawanya ke RSU Sahuddin Kutacane.

Lalu, mereka menaikan korban ke dalam mobil Avanza warna silver. Tapi, tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin.

Korban pun dipindahkan dari mobil Avanza warna silver ke mobil warna hitam, selanjutnya dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.

Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba Lintas Negara, Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati

Saat dalam perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban. Namun, denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane.

Lalu, saksi mengajak tersangka KA menjumpai ibu korban di Titi Panjang untuk memberitahukan kepada keluarga soal kejadian di Lawe Sagu dan wali korban.

Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu.

Selain menetapkan KA tersangka atas kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil Avanza warna silver.

Baca Juga: Polisi Benarkan Aktor Berinisial JS yang Ditangkap karena Narkoba adalah Jeff Smith

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x