Kompas TV regional hukum

Tiga Anak di Bawah Umur Mengaku Disiksa, Ditodong Senjata dan Dipaksa Akui Mencuri oleh Oknum Polisi

Kompas.tv - 14 April 2021, 14:07 WIB
tiga-anak-di-bawah-umur-mengaku-disiksa-ditodong-senjata-dan-dipaksa-akui-mencuri-oleh-oknum-polisi
Tiga anak di bawah umur inisial AG (12), RN (14) dan AJ (16) bersama MS (22), mengaku dipaksa dan disiksa sebagai pelaku pencurian yang tidak mereka lakukan. (Sumber: KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

RN pun telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo pada Rabu (24/3/2021) dengan vonis menjalani  5 bulan hukuman di pesantren. 

Sementara AJ mendapat hukuman dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan MS masih menjalani persidangan.

“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kita dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya. 

Baca Juga: Anak 13 Tahun Babak Belur, Polisi Sebut Punya Bukti Kuat Tak Salah Tangkap

Ketika memberikan pernyataan demikian, RN didampingi langsung oleh penasihat hukumannya, La Ode Abdul Faris.

La Ode Abdul Faris pun membenarkan soal adanya penyiksaan selama proses pemeriksaan hukum yang dialami oleh ketiga anak di bawah umur dan MS . 

“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh  untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris. 

Karena itu, Faris meminta tolong agar dibantu masalah hukum dari tiga anak di bawah umur tersebut, juga MS sehingga kasusnya menjadi terang benderang. 

Baca Juga: Pemuda Jadi Korban Salah Tangkap, Dituduh Curi Motor, Mata Dilakban dan Dipukuli Polisi

“Ini aneh, ini ada upaya paksa untuk mengkriminalisasikan anak di bawah umur dan tambah satu dewasa,” ujar Faris. 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Buton AKBP Gunarko, mengatakan, ia menghormati hukum yang sedang berproses.

Vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah namun berupa pembinaan untuk anak-anak.

“Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam,” ucap Gunarko. 

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya."

Baca Juga: Diduga Salah Tangkap, Seorang Remaja Jadi Korban Pemukulan Aparat Polisi

Adapun kasus pencurian ini berawal ketika seorang warga bernama Saharudin yang bekerja sebagai kepala sekolah  melaporkan kasus pencurian ke Polsek Sampuabalo. 

Korban mengaku kehilangan uang Rp 100 juta, 2 buah telepon genggam dan 2 buah laptop di rumahnya pada Desember 2020.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x