Kompas TV regional kriminal

Ibu Ini Kaget Uang Tabungannya di Bank Menyusut Drastis, dari Rp 1,2 Miliar Tiba-Tiba Sisa Rp 9 Juta

Kompas.tv - 31 Maret 2021, 17:21 WIB
ibu-ini-kaget-uang-tabungannya-di-bank-menyusut-drastis-dari-rp-1-2-miliar-tiba-tiba-sisa-rp-9-juta
NH (kiri) dan AS, mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul yang mencuri uang tabungan tiga orang nasabah, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/3/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/IDON)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, kata Sunarto, ternyata hal yang sama juga dialami anak kandung Rosmaniar, Hothasari Nasution. Hotnasari mengalami kerugian sebesar Rp 133 juta.

Kemudian, dari hasil pengembangan ada pula seorang warga bernama Hasimah yang tabungannya turut dibobol oleh kedua pelaku senilai Rp 41.995.000.

Dengan demikian, total kedua pelaku NH dan AS membobol uang ketiga nasabah Bank Riau-Kepri senilai Rp 1,3 miliar.

Sunarto menjelaskan, modus yang dilakukan kedua pelaku untuk menguras tabungan milik nasabah yakni dengan memalsukan tanda tangan korban dalam form slip penarikan.

Baca Juga: BRI Beri Klarifikasi Atas Raibnya Dana Nasabah

"Tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," ujar Sunarto.

Sedangkan AS selaku kepala teller saat itu, berperan memberikan username dan password kepada NH sehingga bisa melakukan penarikan.

Sunarto mengungkapkan, pelaku NH melakukan 8 kali transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar.

Kemudian, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hotnasari Nasution, dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah.

Baca Juga: Untuk Nasabah BCA, Segera Ganti Kartu ATM Lama Sebelum 31 Desember 2021

Sunarto mengatakan, petugas kini masih mendalami aliran dana yang dicuri kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sementara uang tiga nasabah sudah diganti oleh pihak bank," ucap Sunarto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau kepada para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.

"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan," kata Sunarto.

"Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank."

Baca Juga: Mulai 2022 Kartu ATM Lama Hanya Bisa Simpan Tabungan Rp 5 Juta, Segera Ganti



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x