Kompas TV regional berita daerah

Imigrasi Palopo Jadi Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat di Sorowako

Kompas.tv - 30 Maret 2021, 14:43 WIB
imigrasi-palopo-jadi-fasilitator-pembangunan-kesejahteraan-masyarakat-di-sorowako
Jumlah pemohon yang telah mendaftar sebanyak 50 orang dan ini berarti bahwa mereka tidak usah repot-repot mengeluarkan biaya, tenaga maupun waktu untuk datang ke Kanim Palopo (Sumber: HUMAS KEMENKUMHAM SULSEL)
Penulis : KompasTV Makassar

LUWU, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida bersama Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo Benyamin K. Harahap dan beberapa Jajarannya esok hari akan melaksanakan Pelayanan Eazy Passport (Kemudahan Pelayanan Paspor) di daerah Sorowako tepatnya di Kantor Kecamatan Nuha-Kabupaten Luwu Timur yaitu tempat PT. Vale penghasil nikel berada.

Ketika dihubungi Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Senin (29/03/2021), Dodi menegaskan bahwa kehadirannya di sana dalam rangka melaksanakan fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat yaitu melalui Pelayanan Eazy Passport bagi para Calon Jemaah Haji dan beberapa anggota keluarganya maupun para warga lainnya termasuk pegawai perusahaan yang ada di sana.

Jumlah pemohon yang telah mendaftar sebanyak 50 orang dan ini berarti bahwa mereka tidak usah repot-repot mengeluarkan biaya, tenaga maupun waktu untuk datang ke Kanim Palopo (sekitar 4-5 jam perjalanan darat) karena petugas imigrasi datang hadir langsung melayani permohonan paspor di tempat para pemohon.

Dodi juga menambahkan bahwa pada waktu yang sama akan menyerahkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Penetapan Terminal Khusus PT. Vale Indonesia Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.

Terminal PT Vale yang terletak di Desa Balantang-Malili itu jika untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian atas kapal pengangkut barang hasil/keperluan PT. Vale oleh Kanim Palopo sebelum ini harus meminta izin terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Maka setelah adanya SK Dirjen Imigrasi tersebut yang berlaku selama 5 (lima) tahun itu, petugas Imigrasi harus secara otomatis melaksanakan pemeriksaan keimigrasian atas masuk/keluarnya kapal PT. Vale. Jadi perusahaan tidak usah mengajukan permohonan pemeriksaan keimigrasian lagi setiap akan kedatangan/keberangkatan kapal pengangkut barangnya. Cukup menyampaikan jadwal bongkar muat kapal, maka petugas imigrasi akan hadir," Ungkap Dodi.

Dodi juga mengatakan, Itulah antara lain kiprah imigrasi sebagai implementasi dari fungsi keempat imigrasi selain tiga fungsi lainnya yaitu pelayanan, perlindungan masyarakat dan penegakan hukum keimigrasian.


#IMIGRASIPALOPO
#EAZYPASSPOR
#KANWILKUMHAM
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x