Kompas TV regional peristiwa

Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

Kompas.tv - 30 Maret 2021, 01:05 WIB
kapolda-jatim-bentuk-tim-khusus-usut-pelaku-penganiayaan-jurnalis-tempo-di-surabaya
Ilustrasi stop kekerasan terhadap wartawan (Sumber: Antara Foto/Irsan Mulyadi )
Penulis : Fadhilah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Aparat Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo berinisial N.

Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta telah membentuk tim khusus. Hal itu tersebut diakui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko.

Menurutnya, tim khusus itu dibentuk sebagai bukti keseriusan Polda Jatim menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis.

Baca Juga: Kronologi Wartawan Tempo Dianiaya dan Diancam Saat Meliput, Berawal Hadiri Resepsi Pernikahan

"Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim," ujar Gatot di Surabaya seperti dikutip dari Antara via Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Gatot juga membenarkan Polda Jatim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengusut kasus tersebut.

"Biar tim polda bekerja terlebih dahulu," kata Gatot.

Adapun sebelumnya, dugaan penganiayaan itu terjadi saat jurnalis Tempo, N, melakukan reportase keberadaan salah satu direktur pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa itu bermula ketika N tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Di lokasi tersebut, sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak direktur pemeriksaan tersebut dan anak mantan perwira di Polda Jatim.

Saat ia memotret keberadaan sang direktur, seorang panitia acara malah memotret N. Ketika keluar ruangan, N dihentikan beberapa panitia yang menanyakan identitas dan undangannya.

Baca Juga: Jurnalis BBC yang Ditangkap saat Liput Demonstrasi Tolak Kudeta Myanmar Akhirnya Dibebaskan

N lalu dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh seseorang diduga ajudan dari direktur pemeriksaan Ditjen Pajak tersebut.

Selama proses itu, korban mengalami perampasan ponsel, kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.

Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan sejumlah orang diduga oknum anggota TNI, serta ajudan sang direktur.

Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, hingga ancaman pembunuhan

N juga dipaksa menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputannya.

Korban menolak uang itu, tetapi pelaku bersikeras. Pelaku memaksa N berpose memegang uang itu dan dipotret.

Belakangan, uang itu dikembalikan N secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku.

Baca Juga: 700 Surat Tilang Elektronik Dikirim ke Warga Surabaya, Terbanyak Pelanggaran Marka Jalan

N juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam dan diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai polisi.

N telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Jatim. Laporan ini telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Ia melaporkan P yang diduga anggota Polda Jatim.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x