Kompas TV regional viral

Ramai Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya Menurut Kemenag

Kompas.tv - 17 Maret 2021, 17:09 WIB
ramai-sindikat-pembuat-buku-nikah-palsu-begini-cara-cek-keasliannya-menurut-kemenag
Ilustrasi buku nikah. (Sumber: Tribun Bali)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat digegerkan dengan adanya komplotan pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang yang telah berlangsung sejak 2015.

Komplotan yang terdiri dari tujuh orang pelaku ini dilaporkan memasang harga Rp 2,5 juta hinggaRp 3,5 juta kepada pelanggan. Polisi menyita 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas dan satu unit mesin cetak.

Atas perbuatannya, komplotan ini diancam pasal 263 KUHP tentang pelasuan dokumen dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: Tak Ada Buku Nikah di Pernikahannya dengan Kalina, Ini Penjelasan Vicky Prasetyo

Menanggapi ramainya kasus pemalsuan buku nikah, Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa buku nikah yang diterbitkan secara resmi telah dilengkapi dengan berbagai pengaman untuk mencegah adanya pemalsuan.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kemenag Kamaruddin Amin, mengutip website resmi Kemenag, Rabu (17/3/2021).

Pengaman berlapis buku nikah dalam hal ini adalah menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, hologram yang sulit dipalsukan dan bagian yang dicetak timbul.

Baca Juga: Pengadilan di Jepang Putuskan, Pelarangan Pernikahan Sesama Jenis Adalah Tidak Konstitusional

Selain itu, Kamaruddin menegaskan bahwa data nikah yang tertera di buku nikah merupakan data yang telah terhubung dengan data berbasis e-KTP.

Pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), terdapat quick response code alias QR Code yang akan terhubung dengan aplikasi Simkah berbasis website.

Untuk memastikan keaslian buku nikah, masyarakat dapat melakukan pemindaian atau scan pada QR Code tersebut. QR Code pada buku nikah ini tersedia untuk buku nikah yang diterbitkan setelah tahun 2019.

“Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait,” papar Kamaruddin.

Baca Juga: Polres Metro Jakut Bongkar Praktik Pemalsuan Buku Nikah

Untuk menghindari korban komplotan buku nikah palsu, Kamaruddin meminta penghulu atau penyuluh agama yang bertugas untuk menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan secara langsung di KAU.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x