Kompas TV regional peristiwa

UIN Malang Bubarkan UKM Pencak Silat Pagar Nusa Akibat 2 Mahasiswa Meninggal Saat Pembaiatan

Kompas.tv - 14 Maret 2021, 09:40 WIB
uin-malang-bubarkan-ukm-pencak-silat-pagar-nusa-akibat-2-mahasiswa-meninggal-saat-pembaiatan
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang saat diwawancara di Mapolres Batu, Sabtu (13/3/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)
Penulis : Tito Dirhantoro

MALANG, KOMPAS.TV - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang akhirnya memilih membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pencak silat Pagar Nusa.

Pembubaran UKM itu dilakukan akibat dua mahasiswanya meninggal dunia saat mengikuti pembaiatan penerimaan peserta baru di Coban Rais, Kota Batu, pada Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Pasutri WNA Ditemukan Tewas Penuh Luka Senjata Tajam

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Maliki Malang, Isroqunnajah atau biasa disapa Gus Is, mengatakan pembubaran UKM Pagar Nusa sudah disepakati oleh sejumlah pihak kampus.

Forum Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan sudah mengadakan rapat pimpinan. Saat ini, kata Gus Is, pembubaran UKM tersebut tinggal menunggu keputusan rektor.

"Kami telah melakukan rapat dengan pimpinan bahwa karena kami punya pedoman kemahasiswaan," katanya di Mapolres Batu, Sabtu (13/3/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Dari butir-butir itu cukup sudah bagi kami, UKM Pagar Nusa ini kami bubarkan."

Baca Juga: Dua Mahasiswa UIN Malang Meninggal Saat Diklat di Coban Rais Kota Batu

Gus Is menjelaskan, pembubaran UKM Pagar Nusa itu dilakukan karena mengacu pada Buku Pedoman Kegiatan Mahasiswa.

Di buku tersebut, diketahui terdapat klausul bahwa organisasi intra tidak boleh mengabaikan keselamatan jiwa.

Karena kegiatan UKM Pagar Nusa sudah menyababkan dua orang meninggal, maka UKM tersebut dibubarkan melalui klausul tersebut.

"Kami punya buku pedoman kemahasiswaan, ada yang mengatur tentang pendaftaran, pembekuan, pengaktifan, dan pembubaran sebuah organisasi intra kampus," ujarnya.

Baca Juga: Ayah Tega Cekik Putrinya hingga Tewas karena Menikahi Pria yang Tak Direstuinya

"Ada pasal tentang pembuaran, ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang mengabaikan keselamatan jiwa. Itu yang kita pakai nanti."

Menurut Gus Is, klausul tersebut sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pembubaran UKM Pagar Nusa tersebut.

"Saya kira cukup lah. Dalam rangka untuk mengikuti rasa keadilan," katanya.

Sanksi Akademik

Selain itu, Gus Is menambahkan, mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan diberikan sanksi akademik.

Baca Juga: UKSW Salatiga Berduka, Tiga Mahasiswanya Meninggal Usai Menenggak Miras Oplosan

Sanksi itu akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan mahasiswa yang menyebabkan kelalaian sehingga membuat dua peserta meninggal dunia.

"Sanksi terberat skorsing. Nanti kita lihat, karena masing-masing orang punya peran yang berbeda. Nanti akan kita kumpulkan dan kita dalami siapa yang paling berperan," ucapnya.

Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka atas kejadian itu, meskipun kasus itu disebut sudah masuk ke ranah penyidikan.

Sebelumnya, dua mahasiswa UIN Maliki Malang meninggal saat mengikuti kegiatan pembaiatan peserta baru UKM Pagar Nusa di Coban Rais pada Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga: Insiden Bus Masuk Jurang di Tanjakan Cae Sumedang, 29 Korban Meninggal

Kedua mahasiswa itu adalah M Faisal Lathiful Fakhri (19) mahasiswa asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan Miftah Rizki Pratama (20) asal Kota Bandung, Jawa Barat.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x