JAMBI, KOMPAS.TV - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, berhasil menangkap pemilik judi online, dengan omzet miliaran rupiah.
Baca Juga: Kades Korupsi Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi hingga Foya-Foya, Terancam Hukuman Mati
Pelaku yang merupakan bos judi online, ditangkap petugas di Bekasi Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap anak buah pelaku.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengawal.
Dalam satu bulan, omzet judi online ini mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.