Kompas TV regional peristiwa

Ungkap Dugaan Pungli, Seorang Pelajar SMA Malah Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 27 Februari 2021, 21:26 WIB
ungkap-dugaan-pungli-seorang-pelajar-sma-malah-ditangkap-polisi
Ilustrasi polisi menangkap pemuda. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Ahmad Zuhad

TIMOR TENGAH UTARA, KOMPAS.TV - Seorang pelajar SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur berakhir di tahanan polisi karena membicarakan dugaan pungli di media sosial.

Awalnya, adik kandung pelajar ini mendapat beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pelajar miskin. Namun, ia dimintai pungutan oleh gurunya di SD Negeri Bestobe.

"Kami tidak tahu itu (pungutan) untuk apa," kata ibu pemuda berinisial SE itu kepada wartawan.

Baca Juga: Aksi Koboi, Seorang Perwira Polisi Todongkan Pistol untuk Bubarkan Demo Buruh

Guru berinisial WUN telah memungut sebesar Rp25 ribu itu sejak 4 tahun lalu.

"Sudah lama dari 2017," kata ibu SE.

Tak terima, pemuda ini mengungkapkan hal itu di akun Facebook-nya. Ia ingin meminta penjelasan warganet.

Namun, WUN merasa tersinggung dengan unggahannya. Guru ini melaporkan pemuda itu ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Satreskrim Polres TTU lalu menangkap pemuda itu. Polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan UU Informasi dan Transaksi Ekektronik (UU ITE).

Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (Lakmas NTT) membantu dengan memberikan pendampingan hukum pada SE.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Bos Sembako Blitar, Kepala Ditutup Sarung lalu Dibantai Senjata Tajam

"Kami semua menyatakan siap membela Sebastianus Naitili tanpa dibayar," kata Paulo Christanto, satu dari 8 kuasa hukum SE, dikutip dari Suaracom, Sabtu (27/2/2021).

WUN sendiri membantah tuduhan pungli yang menyinggung dirinya.

"Saya tidak pernah melakukan pungli, itu informasi yang tidak benar," kata WUN.

Karena itu, ia merasa menjadi korban pencemaran nama baik.

"Dalam kasus ini, sayalah yang dirugikan sehingga saya itu melapor ke polisi," ujarnya.

Pihak kuasa hukum SE mengaku akan memperjuangkan kasus ini agar berakhir lewat mediasi sesuai konsep restorative justice.

Baca Juga: Ini Cara Kerja Polisi Internet Pantau Medsos hingga Melibas Pelanggar UU ITE

Sebelumnya, UU ITE mengundang polemik di masyarakat. Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk dua tim untuk mempelajari UU ITE.

Sementara, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran berkode SE/2/II/2021. Surat edaran ini meminta penyidik kepolisian menggunakan hukum pidana sebagai upaya terakhir menangani UU ITE.

Polri juga telah mulai mengerahkan polisi virtual untuk melakukan patroli di media sosial. Polisi internet ini telah menegur 3 warganet pada Rabu (24/2/2021).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x