Kompas TV regional sosial

4 Ibu & 2 Balita Dibui karena Perkara Lempar Batu ke Pabrik Tembakau

Kompas.tv - 21 Februari 2021, 10:22 WIB
4-ibu-2-balita-dibui-karena-perkara-lempar-batu-ke-pabrik-tembakau
Ilustrasi. Keempat ibu dibui dan diseret ke pengadilan karena perkara melempar batu ke pabrik tembakau. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Empat orang ibu, warga Dusun Eat Nyiu di Lombok Tengah, harus mendekam di penjara karena melempar batu ke sebuah pabrik tembakau.

Mereka adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Bersama mereka juga terdapat ada dua balita yang ikut serta bersama ibunya. Satu orang berusia 3 tahun, satu orang lagi masih menyusui.

Keempat ibu diperkarakan oleh pemilik pabrik. Pemilik pabrik keberatan dengan ulah keempat ibu tersebut dan melaporkannya ke penegak hukum.

Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah.

Oleh Kejari, keempat ibu dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1, yang berbunyi, "
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Baca Juga: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Kepemilikan Tanah

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Supli, yang mendengar kasus ini, turun ke lapangan untuk mencari tahu duduk perkara sebenarnya.

Supli mengaku telah menemui keempat ibu dan dua anak balita yang kini berada dalam tahanan Kejari Praya itu.

Keempat ibu mengakui telah melakukan perbuatan itu. Namun hal itu dilakukan mereka bukan tanpa alasan.

Pabrik tembakau itu sangat mengganggu kesehatan warga sekitar. Pengakuan keempat ibu, pabrik tersebut telah menimbulkan masalah lingkungan sejak 8 tahun lalu.

Diceritakan kembali dari keempat ibu, Supli menuturkan, bahkan polusi dari pabrik tembakau itu membuat salah balita ibu tersebut meninggal dunia karena mengalami sesak napas.

Sedangkan ibu yang lain mengungkap, anaknya sakit dan lumpuh akibat polusi dari aktivitas pabrik tembakau.

Karena itu, keempat ibu itu melakukan protes dengan melempari gedung pabrik. Namun pengakuan para ibu, pelemparan itu tidak sampai merusak pabrik.

"Pengakuan mereka, aksinya itu tidak menimbulkan kerusakan, karena yang dilempar adalah spandek," kata Supli, Sabtu (20/2/2021), dikutip dari Tribunnews.

Setelah mendengar penuturan keempat ibu, Supli mengaku telah mengunjungi pabrik tembakau yang berlokasi di Desa Wajageseng bersama aparat desa setempat.

Dalam kunjugan tersebut, Supli bersama pemilik pabrik melakukan pembicaraan di Pengadilan Negeri Praya.

"Untuk menyampaikan bahwa kasus empat ibu ini sudah kita selesaikan di tingkat desa," katanya.

Pemilik pabrik sendiri, meski masih meminta waktu untuk berpikir, tidak mempermasalahkan untuk mencabut perkara tersebut. Karena pemilik pabrik memiliki keinginan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Yang jelas hari Senin (22/2/2021), kita ke pengadilan untuk mencabut, menyampaikan ke pengadilan bahwa perkara ini sudah selesai," kata Supli.

Supli berharap, atas nama kemanusiaan kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan tanpa melalui pengadilan.

Baca Juga: Burung Mati 1 Tahun Lalu, Pemilik Gugat Tetangga Ke Pengadilan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x