Kompas TV regional berita daerah

Pemerasan WNA Asal Italia di Sleman Dilakukan Teman Lama

Kompas.tv - 14 Februari 2021, 18:26 WIB
pemerasan-wna-asal-italia-di-sleman-dilakukan-teman-lama
R, salah satu pelaku pemerasan seorang warga negara asing (WNA) asal Italia yang berdomisili di Ngaglik, Sleman. (Sumber: istimewa)
Penulis : Switzy Sabandar

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia yang berdomisili di Ngaglik, Sleman, menjadi korban pemerasan sepasang kekasih. Peristiwa penipuan dan pemerasan yang menimpa WNA bernama Daniel (53) itu dilakukan perempuan berinisial S (37) dan kekasihnya laki-laki berinisial R (29).

Daniel mengenal S sejak empat tahun lalu. Keduanya kembali bertemu di Jepara pada Januari 2021 ketika Daniel berburu barang antik.

Saat bertemu itu, S meminjam mobil milik korban untuk pergi ke ATM. Ia beralasan ingin membayar tiket pesawat via ATM.

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Tersangka Pembobol ATM di Bali, Otak Kejahatan Ini Ternyata WNA asal Bulgaria

Daniel yang sudah mengenal S pun meminjamkan mobil yang di dalamnya berisi 15 jenis barang antik senilai Rp 7 juta. Namun, S tidak pernah kembali, perempuan itu justru membawa kabur mobil beserta barang antik ke Pekanbaru menemui kekasihnya, R.

Beberapa hari kemudian, S menghubungi Daniel via WhatsApp. Ia meminta WNA asal Italia itu untuk menebus barang antik yang dibawanya. Ia mengancam akan memusnahkan barang antik itu jika Daniel tak kunjung memberi uang senilai Rp 4 juta.

Takut barang antiknya dimusnahkan, Daniel pun mengirim uang sejumlah Rp 3,5 juta kepada S. Akan tetapi, barang antik tak kunjung dikirim. Daniel pun memutuskan melaporkan pemerasan yang menimpanya ke Polsek Sleman.

Baca Juga: Sidak Yustisi, 85 Persen Pelanggar Prokes Adalah WNA

“Kedua tersangka ditangkap di Pekanbaru pada 2 Februari 2021, tersangka R ikut berperan membantu S,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto, Minggu (14/2/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan pemerasan terhadap WNA Asal Italia karena motif ekonomi. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman sembilan tahun dan empat tahun penjara. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x