Kompas TV regional peristiwa

6 Oknum Polisi Ramai-Ramai Aniaya Tahanan hingga Tewas, Kini Terancam Dipecat

Kompas.tv - 10 Februari 2021, 18:28 WIB
6-oknum-polisi-ramai-ramai-aniaya-tahanan-hingga-tewas-kini-terancam-dipecat
Ilustrasi: penjara. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Sebanyak enam oknum polisi yang bertugas di Mapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur, terancam dipecat tidak dengan hormat. Mereka AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.

Keenamnya merupakan terduga pelaku yang menganiaya Herman, seorang tahanan yang meninggal di sel Mapolresta Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, keenam oknum polisi tersebut diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

Baca Juga: Pelaku Perekam Video Seorang Wanita Digerayangi 4 Pria Yang Viral Di Medsos adalah Oknum Polisi

Ancaman pelanggaran kode etik profesi bagi enam terduga pelaku tersebut yakni pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Saat ini, sambung Ade, enam terduga pelaku telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan karena akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.

"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," kata Ade, Senin (8/2/2021), dikutip dari TribunKaltim.co.

Kata Ade, keenam terduga tersebut merupakan satu unit, ada yang pangkat perwira, ada pembantu perwira, dan yang lainnya pangkat Brigadir.

Selain melanggar kode etik, enam terduga pelaku juga akan diproses pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Baca Juga: Tragis! Oknum Polisi Tembak Anak Dan Istrinya

Ia menegaskan, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Bapak Kapolda Kaltim sudah ingatkan. Polda Kaltim tidak tolerir (toleransi) dan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x